Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Makun TTU Dilimpahkan Ke Pengadilan

- Penulis

Selasa, 9 November 2021 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Makun Oleh Kasi Pidsus Kejari TTU ke PN Kupang (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Makun Oleh Kasi Pidsus Kejari TTU ke PN Kupang (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU ke Pengadilan Negeri Kupang.

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH melalui press rilis yang dikirim ke SP, Selasa 9 November 2021.

Dalam keterangan persnya, Andre mengungkapkan, pada hari ini Selasa tanggal 09 November 2021, bertempat di Ruang PTSP PN Kupang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atas nama terdakwa, Matheus Anoit (Selaku Kepala Desa Makun) dan Krisantus Atitus (Selaku  Bendahara Desa) ke PN kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, kedua terdakwa tersebut dilimpahkan ke PN Kupang dengan dakwaan;

KESATU : (Khusus untuk terdakwa Matheus Anoit) Pasal 12 Huruf i Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

KEDUA : (Untuk Terdakwa Matheus Anoit dan Krisantus Atitus) Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Andre menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang dan barang bernilai ekonomis yang dilimpahkan dalam perkara ini yakni:

1. 1 (satu) unit Colt Diesel Dump Truck nomor mesin 4D34TJY5458 nomor rangka MHMFE75P6DK028766 Nomor Polisi DH-8454-DD an. Matheus Anoit yang dibeli pada tanggal 10 Juni 2014 dengan harga sebesar Rp. 305.000.000 (tiga ratus lima juta rupiah) secara Tunai.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

2. 1 (satu) unit Mobil Terios Nomor Polisi N-1582-DV sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) dibeli oleh terdakwa Matheus Anoit pada tahun 2018 di Malang (Jawa Timur) secara Tunai.

3. 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX tersebut dibeli Tahun 2015 dengan harga sebesar Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) yang dibeli terdakwa di Kupang secara Tunai.

4. 1 (satu) buah Mesin Cetak Batako dibeli Tahun 2018 dengan harga sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang dibeli oleh terdakwa di Atambua secara tunai.

5. Uang tunai dengan nilai total Rp. 229.222.000.

“Selanjutnya JPU menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim agar perkara dimaksud segera disidangkan di PN Tipikor Kupang” ungkap Andre.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK
Menunggu Hadiah, Mendapat Luka: Kisah Eduard yang Dijanjikan Mobil Pada 19 Agustus
Eduard Lukas Ungkap Misteri Lyn, Perempuan Asal Hong Kong di Amerika yang Jadi Dalang Riset Car
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Senin, 22 September 2025 - 15:50 WIB

AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

Selasa, 16 September 2025 - 21:37 WIB

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap

Jumat, 12 September 2025 - 08:43 WIB

Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 

Berita Terbaru