Sidang Kedua Terdakwa Direktur PT. ADS, JPU: Agendanya Hadirkan Para Saksi

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Pengadilan Negeri Ende kembali menggelar sidang kedua atas kasus investasi bodong yang menyeret Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun, pada esok hari, Rabu 1 September 2021.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Ende, Ema D. Prihantono, SH, saat ditemui Savanaparadise.com diruang kerjanya, Selasa (31/8/21).

Menurutnya dalam sidang perdana yang digelar beberapa pekan lalu, tanggal 25 Agustus 2021 berjalan aman dan tertib, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.

“Tidak ada eksepsi atau keberataan, baik dari terdakwa ataupun penasehat hukumnya. Sidangnya digelar secara offline”, jelas Prihantono.

Jadi, kata Prihantono, nanti akan memudahkan kita untuk memanggil para-para saksi, pada sidang lanjutan (sidang kedua-Red), yang digelar besok, 1 September 2021.

Baca Juga :  Giat Bersih Sampah, BEM/BLM STPM Desak Pemerintah Perlu Adakan Tong Sampah di Pantai Bita

Prihantono menjelaskan dalam surat dakwaan, si Badrun kita dakwa dengan pasal 36 ayat 1 UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Selanjutnya pasal 69 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK.

Prihantono juga menjelaskan pada sidang kedua nanti, kita belum tahu, apakah sidangnya dilakukan secara offline atau online karena kita masih menunggu petunjuk dari Ketua Pengadilan.

Dikatakannya sedangkan untuk sidang esok akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan para saksi.

Karena banyaknya saksi dalam berkas perkara, Jelas Prihantono, sehingga pada sidang kedua nanti tidak semua saksi yang akan dipanggil pada persidangan tersebut.

“Rencananya, besok kita akan memanggil tiga orang saksi”, bebernya.

Sementara mengenai aset yang sita, Kasi Pidum Prihantono menyebutkan ada satu buku rekening yang kita terima dari penyidik polda NTT.

Baca Juga :  Buruknya Kualitas Pembangunan Drainase, Bikin Warga Geram Dan Laporkan TPK Desa Ke Kejari Ende

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk penyitaan sendiri adalah kewenangan penyidik pada waktu proses penyidikan. Kita dari tim kejaksaan Negeri Ende hanya menerima satu rekening, sesuai sprin penyitaan, biaya penyitaan, dan penetapan penyitaannya.

“Buku rekening yang di sita dan diserahkan ke kejaksaan Negeri Ende atas nama PT. ADS”, ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende pernah memperpanjang masa tahanan terhadap tersangka, Muhamad Badrun, sebanyak 2 kali dengan kurun waktu 30 hari.

Dan waktu perpanjang masa tahanan kedua sendiri, selama 30 hari, telah berakhir pada 21 Agustus 2021 kemarin.

Perpanjang masa tahanan terhadap Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun pada waktu itu, dikatakan Tim JPU karena masing-masing tim ingin menyamakan persepsi untuk mematangkan bagaimana proses penyusunan surat dakwaan.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
GMNI Ende Komit Tetap Menjadi Mitra Kritis Pemerintah Bukan Penonton Diam
Buka Kegiatan PPAB GMNI Angkatan Ke-31, Bupati Badeoda: Kalau Diajak Diskusi Saya Siap Kapan Saja
Polres Ende Bentangkan Peristiwa Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Oknum Polisi
Berita ini 3 kali dibaca