Sidang Kedua Terdakwa Direktur PT. ADS, JPU: Agendanya Hadirkan Para Saksi

- Penulis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Pengadilan Negeri Ende kembali menggelar sidang kedua atas kasus investasi bodong yang menyeret Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun, pada esok hari, Rabu 1 September 2021.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Ende, Ema D. Prihantono, SH, saat ditemui Savanaparadise.com diruang kerjanya, Selasa (31/8/21).

Menurutnya dalam sidang perdana yang digelar beberapa pekan lalu, tanggal 25 Agustus 2021 berjalan aman dan tertib, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada eksepsi atau keberataan, baik dari terdakwa ataupun penasehat hukumnya. Sidangnya digelar secara offline”, jelas Prihantono.

Jadi, kata Prihantono, nanti akan memudahkan kita untuk memanggil para-para saksi, pada sidang lanjutan (sidang kedua-Red), yang digelar besok, 1 September 2021.

Baca Juga :  Sebanyak 587 Lansia Jalani Operasi Katarak di Ende, Gubernur Melki Minta Doa Restu Dari Para Lansia Agar Sukses Bangun NTT

Prihantono menjelaskan dalam surat dakwaan, si Badrun kita dakwa dengan pasal 36 ayat 1 UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Selanjutnya pasal 69 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK.

Prihantono juga menjelaskan pada sidang kedua nanti, kita belum tahu, apakah sidangnya dilakukan secara offline atau online karena kita masih menunggu petunjuk dari Ketua Pengadilan.

Dikatakannya sedangkan untuk sidang esok akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan para saksi.

Karena banyaknya saksi dalam berkas perkara, Jelas Prihantono, sehingga pada sidang kedua nanti tidak semua saksi yang akan dipanggil pada persidangan tersebut.

“Rencananya, besok kita akan memanggil tiga orang saksi”, bebernya.

Sementara mengenai aset yang sita, Kasi Pidum Prihantono menyebutkan ada satu buku rekening yang kita terima dari penyidik polda NTT.

Baca Juga :  Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk penyitaan sendiri adalah kewenangan penyidik pada waktu proses penyidikan. Kita dari tim kejaksaan Negeri Ende hanya menerima satu rekening, sesuai sprin penyitaan, biaya penyitaan, dan penetapan penyitaannya.

“Buku rekening yang di sita dan diserahkan ke kejaksaan Negeri Ende atas nama PT. ADS”, ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende pernah memperpanjang masa tahanan terhadap tersangka, Muhamad Badrun, sebanyak 2 kali dengan kurun waktu 30 hari.

Dan waktu perpanjang masa tahanan kedua sendiri, selama 30 hari, telah berakhir pada 21 Agustus 2021 kemarin.

Perpanjang masa tahanan terhadap Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun pada waktu itu, dikatakan Tim JPU karena masing-masing tim ingin menyamakan persepsi untuk mematangkan bagaimana proses penyusunan surat dakwaan.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi
Kesbangpolda Ende Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bagi Partai Politik
Sebanyak 587 Lansia Jalani Operasi Katarak di Ende, Gubernur Melki Minta Doa Restu Dari Para Lansia Agar Sukses Bangun NTT
Bupati Badeoda Anggap Kritik dan Masukan Dari Masyarakat Adalah Dinamika Dalam Bernegara
Pimpin Apel Harla Pancasila di Ende, Mensos RI: Mari Kita Amalkan Sila Dalam Pancasila Dalam Kehidupan KIta Sehari-Hari
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:37 WIB

Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:21 WIB

Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:45 WIB

Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:24 WIB

Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kesbangpolda Ende Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bagi Partai Politik

Berita Terbaru