Sidang Kedua Terdakwa Direktur PT. ADS, JPU: Agendanya Hadirkan Para Saksi

- Penulis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Pengadilan Negeri Ende kembali menggelar sidang kedua atas kasus investasi bodong yang menyeret Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun, pada esok hari, Rabu 1 September 2021.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Ende, Ema D. Prihantono, SH, saat ditemui Savanaparadise.com diruang kerjanya, Selasa (31/8/21).

Menurutnya dalam sidang perdana yang digelar beberapa pekan lalu, tanggal 25 Agustus 2021 berjalan aman dan tertib, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada eksepsi atau keberataan, baik dari terdakwa ataupun penasehat hukumnya. Sidangnya digelar secara offline”, jelas Prihantono.

Jadi, kata Prihantono, nanti akan memudahkan kita untuk memanggil para-para saksi, pada sidang lanjutan (sidang kedua-Red), yang digelar besok, 1 September 2021.

Baca Juga :  Polres Ende Bersama Tokoh Agama, Mahasiswa dan Ojol Bagi Takjil Ke Warga di Bulan Suci Ramadhan

Prihantono menjelaskan dalam surat dakwaan, si Badrun kita dakwa dengan pasal 36 ayat 1 UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Selanjutnya pasal 69 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK.

Prihantono juga menjelaskan pada sidang kedua nanti, kita belum tahu, apakah sidangnya dilakukan secara offline atau online karena kita masih menunggu petunjuk dari Ketua Pengadilan.

Dikatakannya sedangkan untuk sidang esok akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan para saksi.

Karena banyaknya saksi dalam berkas perkara, Jelas Prihantono, sehingga pada sidang kedua nanti tidak semua saksi yang akan dipanggil pada persidangan tersebut.

“Rencananya, besok kita akan memanggil tiga orang saksi”, bebernya.

Sementara mengenai aset yang sita, Kasi Pidum Prihantono menyebutkan ada satu buku rekening yang kita terima dari penyidik polda NTT.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk penyitaan sendiri adalah kewenangan penyidik pada waktu proses penyidikan. Kita dari tim kejaksaan Negeri Ende hanya menerima satu rekening, sesuai sprin penyitaan, biaya penyitaan, dan penetapan penyitaannya.

“Buku rekening yang di sita dan diserahkan ke kejaksaan Negeri Ende atas nama PT. ADS”, ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende pernah memperpanjang masa tahanan terhadap tersangka, Muhamad Badrun, sebanyak 2 kali dengan kurun waktu 30 hari.

Dan waktu perpanjang masa tahanan kedua sendiri, selama 30 hari, telah berakhir pada 21 Agustus 2021 kemarin.

Perpanjang masa tahanan terhadap Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun pada waktu itu, dikatakan Tim JPU karena masing-masing tim ingin menyamakan persepsi untuk mematangkan bagaimana proses penyusunan surat dakwaan.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik
PMKRI Bantah Pernyataan Bupati Tentang Pendidikan dan Kesehatan di Ende Baik
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir
Polres Ende Bersama Tokoh Agama, Mahasiswa dan Ojol Bagi Takjil Ke Warga di Bulan Suci Ramadhan
Bupati Badeoda Ungkap Satu Tahun Pemerintahan Ende Baru Capaian Belum Maksimal
BGN Ende Minta SPPG Perhatikan Kualitas Bahan Baku dan Mutu Pengelolaan MBG
DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:48 WIB

Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:15 WIB

PMKRI Bantah Pernyataan Bupati Tentang Pendidikan dan Kesehatan di Ende Baik

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:15 WIB

Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:20 WIB

Polres Ende Bersama Tokoh Agama, Mahasiswa dan Ojol Bagi Takjil Ke Warga di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru