Kejari Ende Perpanjang Kembali Masa Tahanan Direktur PT. ADS

- Penulis

Senin, 2 Agustus 2021 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende perpanjang kembali masa tahanan tersangka Muhamad Badrun selama 30 hari ke depan.

Perpanjang kembali masa tahanan Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun disampaikan oleh Kasi Pidsus, Muhammad Fakhry kepada Savanaparadise.com, Senin (2/8/21).

Menurut Fikhry JPU kembali perpanjang masa tahanan dikarenakan masing-masing tim ingin menyamakan persepsi untuk mematangkan bagaimana proses penyusunan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini semua kita lakukan untuk mematang penyusunan surat dakwaan, apakah sudah sesuai atau belum”, jelas Fakhry.

Baca Juga :  Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Sehingga, tambah dia masa tahanan kita perpanjang kembali 30 hari kedepan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah merumuskan bentuk dakwaan dan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan”, tambah Fakhry.

Sebelumnya, Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun pernah di tahan pertama, selama 20 hari dalam kasus investasi bodong. Setelah berakhirnya masa penahanan 20 hari, JPU kemudian perpanjang kembali masa tahananan selama 30 hari.

Perpanjang masa tahanan kepada tersangka Muhamad Badrun pada waktu itu disampaikan oleh Kasi Datun, Slamet Pujiono, SH kepada sejumlah wartawan dikarenakan untuk menyempurnakan surat dakwaan demi menghindari kekurangan surat dakwaan sebelum di limpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah

Hingga masa perpanjangan 30 hari usai, JPU kini kembali memperpanjang masa tahanan Dirut PT. ADS dengan dalil yang sama yaitu menyempurnakan surat dakwaan.

Sedangkan tersangka Muhamad Badrun sendiri hingga saat ini dititip ditahanan Polres Ende. Tersangka dijerat dengan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan
Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak
LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:48 WIB

Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:41 WIB

Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi

Berita Terbaru