Kejari Ende Perpanjang Kembali Masa Tahanan Direktur PT. ADS

- Jurnalis

Senin, 2 Agustus 2021 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende perpanjang kembali masa tahanan tersangka Muhamad Badrun selama 30 hari ke depan.

Perpanjang kembali masa tahanan Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun disampaikan oleh Kasi Pidsus, Muhammad Fakhry kepada Savanaparadise.com, Senin (2/8/21).

Menurut Fikhry JPU kembali perpanjang masa tahanan dikarenakan masing-masing tim ingin menyamakan persepsi untuk mematangkan bagaimana proses penyusunan surat dakwaan.

Baca Juga :  Pegawai Camat Maukaro di Ende Jarang Masuk Kantor

“Ini semua kita lakukan untuk mematang penyusunan surat dakwaan, apakah sudah sesuai atau belum”, jelas Fakhry.

Sehingga, tambah dia masa tahanan kita perpanjang kembali 30 hari kedepan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah merumuskan bentuk dakwaan dan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan”, tambah Fakhry.

Sebelumnya, Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun pernah di tahan pertama, selama 20 hari dalam kasus investasi bodong. Setelah berakhirnya masa penahanan 20 hari, JPU kemudian perpanjang kembali masa tahananan selama 30 hari.

Perpanjang masa tahanan kepada tersangka Muhamad Badrun pada waktu itu disampaikan oleh Kasi Datun, Slamet Pujiono, SH kepada sejumlah wartawan dikarenakan untuk menyempurnakan surat dakwaan demi menghindari kekurangan surat dakwaan sebelum di limpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Baru 4 SPPG di Ende, Koordinator: Hambatan Ada di Kesiapan Mitra

Hingga masa perpanjangan 30 hari usai, JPU kini kembali memperpanjang masa tahanan Dirut PT. ADS dengan dalil yang sama yaitu menyempurnakan surat dakwaan.

Sedangkan tersangka Muhamad Badrun sendiri hingga saat ini dititip ditahanan Polres Ende. Tersangka dijerat dengan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Pemkab Gandeng BPS Lakukan Survey Dampak Ekonomi Atas Event ETMC di Ende
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
GMNI Ende Komit Tetap Menjadi Mitra Kritis Pemerintah Bukan Penonton Diam
Buka Kegiatan PPAB GMNI Angkatan Ke-31, Bupati Badeoda: Kalau Diajak Diskusi Saya Siap Kapan Saja
Berita ini 2 kali dibaca