Kejari Ende Memperpanjang Masa Tahanan Direktur PT. ADS 30 Hari Ke Depan

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) , Slamet Pujiono, SH (Foto: Chen Rasi)

Ende, Savanaparadise.com,– Tersangka kasus investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun  diperpanjang masa tahanannya 30 hari ke depan.

Sebelumnya, Badrun ditahan selama 20 hari dalam kasus investasi bodong dan dijerat dengan UU Perbankan No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Ende Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan, 3 Tersangka di Tangkap Di Aimere Saat Kabur

“Kemarin diawal saya bilang, kita 20 hari kedepan akan lakukan penahanan terhadap tersangka untuk penyempurnaan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan”, jelas Kasi Datun Slamet Pujiono, SH kepada Savanaparadise.com, Selasa (22/6/21).

Sampai saat ini, jelasnya kita masih proses atau tahap penyempurnaan surat dakwaan, dimana kita akan sempurnakan surat dakwaan sesempurna mungkin untuk menghindari kekurangan surat dakwaan.

Baca Juga :  Lakmas NTT Menilai, Bupati TTU Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Proses Perekrutan PTT

“Jadi sebelum berakhir kemarin kita sudah minta perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan dan kita perpanjang 30 hari kedepan”, kata Pujiono

Terkait dengan penangguhan penahan Slamet Pujiono menjelaskan memang ada permintaan penangguhan atau surat permohonan penangguhan dari keluarga kepada tersangka.

Namun, tambahnya, setelah kami telaah dan teliti, untuk permohonan belum bisa kita kabulkan dan kita tetap lakukan penahanan dan kita titipkan tersangka di Polres Ende.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Ketum Bhayangkari Pusat, Ny. Julianti Sigit Prabowo Kunker Ke Ende, Salurkan Bantuan Sosial dan Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca