Kejari Ende Memperpanjang Masa Tahanan Direktur PT. ADS 30 Hari Ke Depan

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) , Slamet Pujiono, SH (Foto: Chen Rasi)

Ende, Savanaparadise.com,– Tersangka kasus investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun  diperpanjang masa tahanannya 30 hari ke depan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Badrun ditahan selama 20 hari dalam kasus investasi bodong dan dijerat dengan UU Perbankan No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kemarin diawal saya bilang, kita 20 hari kedepan akan lakukan penahanan terhadap tersangka untuk penyempurnaan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan”, jelas Kasi Datun Slamet Pujiono, SH kepada Savanaparadise.com, Selasa (22/6/21).

Sampai saat ini, jelasnya kita masih proses atau tahap penyempurnaan surat dakwaan, dimana kita akan sempurnakan surat dakwaan sesempurna mungkin untuk menghindari kekurangan surat dakwaan.

“Jadi sebelum berakhir kemarin kita sudah minta perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan dan kita perpanjang 30 hari kedepan”, kata Pujiono

Terkait dengan penangguhan penahan Slamet Pujiono menjelaskan memang ada permintaan penangguhan atau surat permohonan penangguhan dari keluarga kepada tersangka.

Namun, tambahnya, setelah kami telaah dan teliti, untuk permohonan belum bisa kita kabulkan dan kita tetap lakukan penahanan dan kita titipkan tersangka di Polres Ende.

Penulis: Chen Rasi

Pos terkait