Kejari TTU, Roberth J. Lambila, SH. MH (Foto: Yuven Abi)
Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Roberth J. Lambila, SH.MH patut diacungi jempol.
Pasalnya, baru 3 bulan bertugas sebagai Kejari di TTU, dirinya sudah berhasil mengungkap 8 (delapan) perkara tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Kejari TTU Roberth J. Lambila kepada wartawan mengungkapkan keberhasilan kejaksaan negeri TTU dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak.
Ia menjelaskan bahwa, sejak dirinya menjabat sebagai Kejari TTU 3 bulan yang lalu, sedikitnya sudah 8 perkara dugaan korupsi berhasil diungkap.
8 perkara korupsi yang berhasil diungkap itu antara lain kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu yang berhasil ditetapkan 3 orang tersangka yakni Yoksan Bureni (PPK), Miguel Selan (PPHK) dan Ongky Manafe (Direktur CV. Berkat Mandiri). Untuk kasus ini telah masuk dalam tahapan penuntutan dan kini telah disidangkan di pengadilan Tipikor Kupang dengan nilai kerugian mencapai 425 juta.
“Kasus lainnya adalah dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Naikake B, Kecamatan Mutis tahun 2015 sampai dengan 2020. Dalam kasus tersebut, tim penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni mantan Kades Naikake B, Hermenegildus Tob dan bendahara Desa Naikake B, Milkior Tob. Kasus ini juga telah masuk ke tahapan penuntutan yang mana telah beralih dari tangan penyidik ke JPU dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan dengan kerugian negara sebesar 1,7 Milyard” jelas Roberth.
“Untuk 3 kasus sisanya yakni kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Letneo Selatan, Desa Botof dan Desa Birunatun sedang dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik kejari TTU” lanjutnya.
“Jadi totalnya ada 8 perkara, 2 kasus dengan 5 tersangka dan 3 kasus dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU” sambung Roberth.
Roberth meyakini bahwa dalam waktu dekat 3 perkara yang sedang dalam proses penyidikan akan diselesaikan dan segera dilimpahkan.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi