Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Di Kupang Dibekuk Polisi

- Penulis

Selasa, 16 Februari 2021 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Maraknya pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kupang sangat meresahkan warga. Rabu, (10/2/21), Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang beraksi di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dua orang sebagai pelaku pencurian dan tiga lainnya merupakan penadah.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Senin, (15/2/21).

Kepada wartawan Kombes Pol Rishian Krisna menjelaskan, pelaku IVM alias Adhy alias Resing (34) dan AP alias Alex (18), merupakan pelaku pencurian yang diamankan di tempat persembunyiannya di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risnian Krisna juga menjelaskan para penadah yang ikut diamankan, masing-masing adalah JL alias Jak (28), MM alias Mansyur (32) dan YL alias Oni (46). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

“Dua orang pelaku pencurian dan tiga penada telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan”, kata Rishian Krisna.

Ia menambakan, barang bukti yang sudah diamankan oleh tim sebanyak 11 unit berupa sepeda motor yang dicuri oleh tersangka IVM Alias Adhy alias Resing dan AP alias Alex.

“Tersangka IVM alias Adhy alias Resing melakukan aksinya karena motif ekonomi, itu baru diketahui dari hasil penyelidikan”, jelasnya.

Rishian Krisna juga menjelaskan, setelah mendapat targetnya, motor korban didorong ke tempat yang sepi, lalu membongkar atau memutuskan kabel kontaknya dan membawah kabur dan menjual sepeda motor dari hasil curiannya. kepada para penada.

Namun sebelum melancarkan aksinya, jelasnya Krisna, IVM alias Adhy alias resing bersama dengan AP alias Alex, mengawasi korban yang memarkirkan sepeda motor tanpa mengunci setang.

Baca Juga :  Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Seudahnya, motor dari hasil curianya dijual kepada penada dan selanjutnya dari tangan para penadah, dijual lagi ke masyarakat dengan harga kisaran dua juta, hingga tiga juta lima ratus ribu rupiah per unit, tambah dia.

Krisna mengatakan, kita sudah menghimbau kepada masyarakat yang merasa diri telah kehilangan sepeda motor Sementara agar mendatangi Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersebut, kata Krisna, IVM alias Adhy alias Resing dan AP alias Alex dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Demikian pula pelaku JL alias Jack dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara serta MM alias Mansyur, dan YL alias Oni dikenakan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, tambahnya. (SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru