Politisi Golkar Sesalkan Rumah Sakit di Kota Kupang Tolak Pasien

- Jurnalis

Jumat, 5 Februari 2021 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Buntut penolakan pasien kecelakaan lalu lintas oleh beberapa rumah sakit di Kota Kupang mengundang komentar berbagai pihak. Komisi V DPRD NTT menyesalkan kejadian itu.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, H. Ir. Mohammad Ansor mengatakan pihaknya sudah berkali-kali meminta agar Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit dipisah dengan pasien umum dan pasien Covid-19.

Baca Juga :  ODP yang Meninggal di Leona diduga Keracunan Kehamilan Bukan Corona

“ Semua pasien wajib mendapat pelayanan yang sama. Tak hanya pasien Covid-19 saja pasien umum juga harus diterima, ” kata Sekretaris Fraksi Golkar DPRD NTT kepada wartawan, Jumad, 05/02/2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan rumah sakit tidak bisa menolak pasien karena itu melanggar undang-undang. Pasca kejadian itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).

Baca Juga :  Pendidikan Jadi Vaksin Sosial

Koordinasi itu kata dia untuk memastikan agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi dimasa yang akan datang.

Untuk diketahui sejumlah rumah sakit di Kota Kupang menolak pasien korban kecelakaan lalu lintas, Tripen Kosapilawan. Korban yang merupakan mahasiswa ini ditolak dengan alasan rumah sakit konsen dengan pasien Covid-19.

Akibatnya korban meninggal dalam perjalanan mencari rumah sakit untuk mendapat pertolongan.(SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 0 kali dibaca