Pengamat Sebut Pernyataan Ali Fadaq Tidak Terkait Lembaga DPRD Sumba Timur

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2020 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara, John Tuba Helan

Pakar Hukum Tata Negara, John Tuba Helan

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Empat Fraksi yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur NTT Ali Oemar Fadaq. Mosi tidak percaya ini akibat demo dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora beberapa waktu yang lalu.

Keempat fraksi ini adalah Fraksi NasDem, Fraksi PDIP, Fraksi PAN dan Fraksi Bhineka. Sementara itu Fraksi Golkar dan PKB tidak setuju dengan mosi tidak percaya.

Baca Juga :  Hasil UN SMP, Sumba Timur Paling Jeblok

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang,Jhon Tuba Helan menilai berdasarkan kronologis yang ada pernyataan Ali Oemar Fadaq tida mewakili lembaga DDPR Sumba Timur.

Pernyataan Ali kata Dia mewakili protokoler ketua harian DPD II Golkar Sumba Timur sehinga tidak memiliki hubungan dengan lembaga.

” Menurut saya pernyataan itu dari pribadi dan ditujukan pada pribadi juga. tidak ada hubungan dengan lembaga DPRD. Masalah dua orang diselesaikan secara kekeluargaan atau menempuh jalur hukum,” kata Tuba Helan kepada SP, Kamis, 06/08/2020.

Baca Juga :  Bupati Mabar Pakai Tongkat Komando, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Aturan di Pemerintahan Sipil

Ia menilai persoalan itu lebih kepada hubungan privat antar dua person maka penyelesaiannya melalui jalan damai atau jalur hukum.

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq mengatakan orasi politiknya di desa Kaliuda dalam kapasitasnya sebagai Fungsionaris Golkar dan tidak memakai protokoler jabatannya sebagai ketua DPRD Sumba Timur.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Yonathan Hani enggan memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dikirimkan oleh SP. Politisi muda Partai Nasdem ini hanya membaca pesan whatsapp.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 2 kali dibaca