Demo RUU Omnibus Law dan Covid-19, Mahasiswa diciduk Polisi

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2020 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Sejumlah aktivis Forum Mahasiswa HAM dan Demokrasi ditangkap polisi saat melakukan aksi demlontrasi, Senin, 30/03/2020. penangkapan mahasiswa itu pada saat melakukan aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law dan Waspada Covid-19.

Dari kronologis yang didapat SP, Aksi ini berlangsung didepan Pasar Inpres Naikoten II. Salah aktivis bernama Empos melakukan orasi menjelaskan penolakan RUU Omnibus Law.

Baca Juga :  Demokrat Kecam Ucapan Victor Laiskodat

Dalam orasinya Empos menjelaskan menjelaskan Rancangan UU omnibus Law adalah sebuah kebijakan titipan kapital imperal kepada rezim hari ini.

” Dari Rancangan UU Omnibus Law sangat bertentangan dengan kebutuhan rakyat dan rakyat sendiri jadi sengsara bila Rancangan UU Omnibus Law disahkan. Untuk itu kami secara tegas menolak Rancangan UU Omnibus Law ini,” kata Empos dalam orasinya.

Ketika asik melakukan orasi tiba-tiba Empos bersama rekan-rekannya diamankan oleh aparat kepolisian Kupang Kota. Empos bersama rekan-rekannya digelandang ke Mapolres Kupang Kota.

Baca Juga :  Damai Dengan Bupati, Siktus Kembali Jabat Camat Kakuluk Mesak

Helan Salah satu Aktivis Pembebasan Kota Kupang ketika dikonfirmasi SP membenarkan penangkapan rekan-rekannya. Ia mengatakan teman-temannya sudah dibebaskan oleh aparat kepolisian beberapa jam setelah diamankan.

Sementara itu KBO Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek ketika dikonfirmasi membenarkan pengamanan mahasiswa yang sedang berdemo. Ia mengatan enam mahasiswa tesebut hanya dikenakan wajib lapor.

Ia mengatakan mahasiswa diamankan karena ada larangan pemerintah terkait pembatasan sosial.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca