Pemprov NTT segera Terbitkan Pergub Moratorium Pengiriman TKI

- Jurnalis

Rabu, 24 Oktober 2018 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viktor Bungtilu Laiskodat

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menerbitkan peraturan Gubernur (Pergub) tentang Moratorium pengiriman tenaga kerja dari NTT ke Luar negeri.  penerbitan pergub ini sebagai rujukan hukum untuk dipergunakan oleh instansi teknis guna melakukan penghentian pengiriman TKI keluar negeri.

Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi mengatakan pergub tersebut bertujuan untuk dijadikan payung hukum sementara untuk mengatasi persoalan tindak pidana perdagangan orang di NTT.  Pergub tersebut kata Nae Soi akan dilanjutkan dengan pembuatan peraturan daerah (Perda).

“Ada 4 Pergub yang akan kami buat yakni, 1. Pergub moratorium TKI, 2. Pergub moratorium tambang, 3. Pergub tentang harga batas bawah komoditi di NTT, dan ke – 4. Pergub tentang sampah”, urai Nae Soi ketika dialog antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se – NTT di Hotel Aston Kupang, Selasa (23/10/2018.

Baca Juga :  Parade Kuda Sandelwood 1001 Ekor di Gelar di Sumba

Ia mengatakan penerbitan Pergub tersebut merupakan langkah cepat pemerintah menyikapi persoalan – persoalan yang sangat urgent di provinsi NTT saat ini, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pembuatan peraturan daerah (Perda).

Terkait Moratorium TKI, Nae Soi menjelaskan, pemerintah melarang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak terampil.

“Semua PJTKI wajib memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) di NTT, kalau tidak maka ditolak”, tegasnya.

Terkait moratorium tambang Nae Soi mengatakan investor  yang datang ke NTT akan diberikan izin dengan syarat harus menjaminkan uangnya sebesar apa yang diinvestasi.  sehingga jika terjadi kerusakan lingkungan, uang tersebut diambil oleh pemerintah untuk melakukan reklamasi kembali.

Baca Juga :  Viktor Laiskodat Disambut Ritual ‘Weras Dea’ dan Tari Danding di Manggarai Barat.

“Pengusaha tidak boleh menggunakan jalan desa atau jalan yang dibangun oleh Pemda, tetapi membuka jalan sendiri menuju lokasi tambang”, tandas Nae Soi.

Sebagai bentuk perhatian kepada petani, Nae Soi mengatakan pemerintah akan membuat patokan batas bawah harga komoditi.

“Jika harga komoditi di pasar di bawah batas bawah maka wajib hukumnya pemerintah menginterfensi untuk menutup kekurangan tersebut sehingga menjadi normal dan petani tidak dirugikan”, ungkapnya.

Sementara untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan asri dalam menata NTT sebagai provinsi pariwisata.

“Seluruh daerah wajib membersihkan sampah di obyek – obyek vital dan tidak membuang sampah di sembarang tempat, semua akan diatur di dalam Pergub”,kata Nae Soi.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :