Fosak Desak Kejati NTT Dalami Keterlibatan MDT Terkait Kasus Pasar Waimangura

 

Kordinator Umum Forum Pemuda Sumba Anti Korupsi (Fosak), Laurensius Milla Dadi

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Forum Pemuda Sumba Anti Korupsi (Fosak) mendesak Kejaksaan Tinggu NTT untuk segera menuntaskan penyelesaian hukum kasus pasar Waimangura, Sumba Barat Daya. Fosak Meminta Penegak hukum jangan tunduk terhadap proses politik pilkada yang lalu.

” Kejati NTT segera perintakan jaksa penuntut umum kejari Waikabubak untuk membuat surat perintah pendalaman pengakuan saksi-saksi soal keterlibatan Bupati Sumba Barat Daya, Markus Dairo Tallu berdasarkan fakta-fakta yang terjadi saat persidangan di pengadilan Tipikor Kupang,” kata Kordinator Umum Forum Pemuda Sumba Anti Korupsi (Fosak), Laurensius Milla Dadi dihadapan Asisten Bidang Intelejent (ASintel) Kejati NTT, Bambang Setyadi, Selasa, 31/07/18 di Kejati NTT.

Sebelum bertemu Asintel Kejati NTT, Puluhan Anggota FOsak melakukan Long March dari Depan kampus Undana lama. mereka melakukan long march dari depan Nndana lama menuju Kejati NTT. sebelum diterima oleh pihak Kejati NTT, beberapa perwakilan Fosak melakukan orasi di depan kantor Kejati NTT. aksi Fosak ini juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian Sektor Oebobo.

Laurensius Mengaku aksi yang dilakukan oleh Fosak murni untuk penegakan hukum dan tidak ditunggangi oleh kepentingan elit politk lainnya. ia mengatakan kedatangan Fosak ke Kejati NTT untuk membantu para penegak hukum untuk mendapatkan alat bukti yang baru.

” Jaksa harus periksa dan minta rekening koran bank BNI milik Markus Dairo Tallu dan istrinya serta rekening koran dari Robby Chandra dari tangan kepolisian Polres Sumba Barat. sebab ada pengakuan off the record yang disampaikan istri Robby Chandra,” kata Laurensius.

Laurensius meminta Kejari Waikabubak tidak hanya mengikuti SPDP dari pihak kepolisian tapi segera menetapkan tersangka baru yang mendalangi kasus pasar Waimangura sehinga tidak hanya selesai dengan dua tersangka saja. Fosak kata Laurensius menduga kuat Bupati Markus Dairo tallu terlibat dalam kasus tersebut.

” perintah Bupati membuat laporan pekerjaan Asumsi atau fiktif untuk melakukan pembayaran kepada kontraktor Robby Chandra sudah menjadi bukti yang cukup bahwa bupati menyalagunakan kewenangannya. sehingga Bupati harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Laurensius.

Pada kesempatan itu juga laurensius menyerahkan alat bukti yang baru untuk digunakan oleh pihak penyidik untuk mendalami pengakuan saksi pada persidangan di pengadilan Tipikor Kupang.

Asisten Bidang Intelejent (ASintel) Kejati NTT, Bambang Setyadi mengapresiasi demontrasi yang dilakukan oleh Fosak. menurutnya apa yang dilakukan oleh Fosak merupakan energi yang dibutuhkan oleh pihaknya.

” Aspirasi dari teman-teman Fosak merupakan hal yang kami butuhkan. intinya kami mengharapkan masukan yang positif dari masyarakat. semangat yang kalian sampaikan merupakan hal yang kami butuhkan,” kata Bambang.

Bambang berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihaknya dilapangan terkait apa yang disampaikan oleh Fosak. ” akan kami koordinasikan dengan anggota kami dilapangan,” kata Bambang.

Sementara Itu Bupati SBD, Markus Dairo Tallu yang dikonfirmasi media  belum memberikan tanggapan.(JP)

Pos terkait