Privatisasi Pantai Pede Harus Dihentikan

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2016 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pantai Pede/Kompas
pantai Pede/Kompas

Kupang, Savanaparadise.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam suratnya No. 170/3460/2016, tanggal 13 September 2016 yang ditujukan kepada Gubernur NTT di Kupang meminta agar Gubernur NTT segera menyerahkan aset berupa Pantai Pede kepada Pemda Manggarai Barat. Karena itu, kegiatan privatisasi Pantai Pede harus ditinjau kembali.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus sampaikan ini dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Kamis (15/9).

Petrus mengatakan, dalam surat tersebut, Mendagri meminta agar kegiatan privatisasi Pantai Pede ditinjau kembali dan lokasi Pantai Pede diserahkan kepada Pemda Manggarai Barat. Memang surat Mendagri itu sangat terlambat, apalagi telah memakan korban berupa terganggunya pemanfaatan ruang publik juga kekecewaan publik Manggarai selama beberapa tahun. Walau demikian, langkah Mendagri ini sangat tepat dan aspiratif karena apa yang diputuskan Mendagri telah sejalan dengan aspirasi masyarakat, tokoh masyarakat adat dan gereja.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pemprov NTT Akan Bayar Gaji Guru Kontrak Dalam Waktu Dekat

“Ini adalah langkah bijak Mendagri menghentikan praktek  KKN yang sudah terjalin dan diduga terjadi antara Gubernur NTT dengan pihak PT Investama Manggabar,” kata Petrus.

Meskipun demikian, lanjut Advokat Peradi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT harus mengembalikan seluruh kerugian PT Investama Manggabar. Termausk di dalamnya dana- dana resmi sebagai harga sewa lahan yang sudah diterima Pemda NTT, dan mmungkin yang diterima gubernur sebagai komisi, jika ada.

“Ini adalah sukses besar upaya advokasi masyarakat adat, tokoh gereja, tokoh adat, aktivis dan pers yang tidak henti- hentinya menyuarakan pembatalan privatisasi dan selamatkan ruang publik untuk rakyat banyak,” tandas Petrus.

Juru Bicara Aspirasi Indonesia ini berargumen, surat Mendagri itu jangan dibaca secara hitam putih. Tapi harus dimaknai sebagai terkandung pesan agar Gubernur NTT segera mempertanggungjawabkan secara hukum segala hal ihwal baik mengenai kerugian Pemda Mabar maupun kerugian di pihak masyarakat.Selain itu persoalan korupsi yang mungkin terjadi terkait hubungan hukum yang ilegal antara Pemprov NTT dan PT Investama Manggabar yang jelas- jelas menyalahi hukum.

Baca Juga :  Bangun Hotel di Pantai Pede, Gubernur: Dampaknya Untuk Mabar

Petrus menegaskan, surat Mendagri itu merupakan kemenangan warga masyarakat, kemenangan gerakan advokasi sosial yang dipimpin gereja terhadap kesewenang- wenangan Gubernur NTT dan Kroni-kroninya yang mencoba memanipulasi aset pemda Mabar menjadi aset Pemprov NTT tanpa dasar hukum. Pemerintah Cq. Mendagri harus bersikap tegas dan transparan,  mengingat dalam soal Pantai Pede, Gubernur NTT mempertaruhkan segala- galanya demi suksesnya privatisasi Pantai Pede ini.

Wakil Ketua DPRD NTT, Alexander Take Ofong menyatakan, jika surat Mendagri itu bersifat perintah, maka pemerintah NTT wajib melaksanakannya. Apalagi, substansinya bukan cuma pada perintah itu, tapi pada persoalan Pantai Pede yang menjadi polemik peruntukannya. Pemerinta Pusat tentunya merespon apirasi yang menghendaki Pantai Pede, khususnya areal lahan yang menjadi aset Pemprov itu, digunakan untuk akses pariwisata publik. Pemprov tidak boleh bertahan untukk diprivatisasi atau dipihak- ketigakan pengelolaannya.

“Saya mengapresiasi pernyataan imperatif Mendagri ini. Dan meminta Pemprov untuk  menyerahkannya supaya bisa dikelola oleh Pemkab Mabar utk kepentingan publik,” tegas Alexander. (SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :