Pua Geno : Kalau Sebatas Penilaian WTP Untuk Apa?

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2016 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jp bpk

Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno menegaskan opini WTP harus dipertahankan dalam tahun-tahun mendatang. Opini WTP adalah sebuah penilaian dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Provinsi NTT tahun 2015.

Dijelaskannya opini WTP harus tetap dipertahankan demi kelancaran perkembangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat NTT.

“Opini WTP adalah sebuah penilaian yang tidak menjamin bebas korupsi,” kata Anwar.
Menurutnya opini WTP hanya sebuah penilaian terkait manajemen pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Masalah Penyelundupan Masih Marak di Perbatasan RI-Timor Leste

Opini WTP menurutnya harus sejalan dengan pemanfaatan keuangan daerah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

“ kalau sebatas penilaian WTP untuk apa? Karena nanti rakyat tidak mendapatkan manfaat apa-apa. Inikan sebuah penilaian, tetapi realitas kita masi ada kemiskinan, dan pertumbuhan serta pendapatan per kapita kita masi jauh di bawah provinsi lain.,” Ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2015. Opini WTP ini merupakan sejarah pertama pertama bagi Pemprov NTT meraih WTP. Padahal tahun-tahun sebelumnya Pemprov NTT meraih Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Penyerahan laporan tersebut dilakukan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI H. Harry Azhar Azis kepada Gubernur Frans Lebu Raya dan Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno di Kupang, Senin (13/6).

Baca Juga :  Dubes Siap bertarung Kapanpun, siapa Lawannya dan Dalam Kondisi apapun

Penyerahan LHP pemerintah daerah dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 15 tahun 2004 rentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menurut Ketua BPK RI, pihaknya menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah provinsi NTT dalam rangka perbaikan dan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

“Pencapaian opini WTP adalah yang pertama kalinya bagi Pemerintah Provinsi NTT sekaligus juga yang pertama bagi seluruh entitas pemerintah daerah,” katanya.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :