Putusan MA Gugurkan Status Bupati-Wakil Bupati SBD

- Jurnalis

Rabu, 1 Juni 2016 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

David Ramone Ketika memberikan Keterangan Pers
David Ramone Ketika memberikan Keterangan Pers

Kupang, Savanaparadise.com, Status Bupati-Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) kembali dipersoalkan oleh Koalisi Partai Pendukung Kornelis Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto (Konco Ole Ate).

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sumba Barat Daya David Ra Mone menegaskan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sumba Barat Daya yakni Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (KONco OLE ATE) selaku Pemohon dalam perkara uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 maka dengan sendirinya status Bupati-Wakil Bupati Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) gugur.

Baca Juga :  Tuba Helan : Gubernur Harus Lantik Ulang Bupati dan Wakil Bupati SBD

“Kami sudah terima salinan putusan MA Nomor 56 P/HUM 2014 tanggal 2 Pebruari 2015. Setelah MA mengabulkan permohonan pemohon yakni mencabut Permendagri Nomor 11 Tahun 2014 maka status Bupati-Wakil Bupati SBD ilegal,” kata David kepada wartawan di Gedung Kantor DPRD NTT, Rabu (1/6).

David menyampaikan pemungutan suara pada pilkada di Sumba Barat Daya pada 8 Agustus 2013. Pada saat perhitungan suara ditemukan adanya penggelembungan suara sehingga terjadi sengketa pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdapat 144 kotak suara yang dipersoalkan menjadi objek sengketa pilkada. Namun, pada saat sidang MK tidak membuka 144 kotak suara dimaksud. MK putuskan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) sebagai pasangan calon terpilih dalam pilkada Sumba Barat Daya.

Baca Juga :  Realisasi PAD Kota Kupang Hingga Akhir Juli 2014, Mencapai 63 Persen

“Pasangan MDT-DT dilantik di Jakarta pada tanggal 8 September 2014 oleh Mendagri,” jelas David yang didampingi Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD NTT, Laurens Tari Wungo.

Selanjutnya, pasangan yang kalah yakni KoncO-Ole Ate melakukan gugatan uji materi Permendagri Nomor 11 Tahun 2014 tentang tata cara palantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

David menambahkan dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan pemohon yakni mencabut Permendagri Nomor 11 Tahun 2014. Atas putusan itu, status Bupati-Wakil Bupati MDT-DT dengan sendirinya gugur.(DA/SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :