Susah Dapat Pupuk di NTT, Petani : Lebih Gampang Cari Emas

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2015 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Para petani di NTT hingga kini mengaku Kesulitan mendapat pupuk untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Agri Mandiri, Samuel Rewa juga mengeluhkan kesusahannya mendapatkan pupuk di kota Kupang. menurutnya di Kota Kupang dan NTT pada umumnya lebih mudah mendapatkan emas yang dijual di toko-toko dari pada mencari pupuk.

“Terlalu sulit mendapatkan pupuk yang dijual di NTT, sehingga kami harapkan bantuan bapak-bapak anggota DPD RI untuk memperhatikan kami para petani di pelosok-pelosok ini,” ujar Samuel Rewa dihadapan para anggota Komite II DPD RI yang dipimpin oleh Ahmad Narwadi dan Senator tuan rumah Ibrahim Agustinus Medah di ruang rapat Sekda NTT, Selasa (6/10/2015).

Turut hadir anggota komite II lainnya, Rubaeti Erlita (Kalimantan Barat), Mesakh Mirin (Papua), Rafli (Nagroe Aceh Darusalam), Habib Ali Alwy (Banten), Lalu Soemi (NTB), Jasarmen Purba (Kepulauan Riau), dan Rosti Uli Purba (Riua).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Samuel Rewa, jika melakukan perubahan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistim Budi Daya Tanaman maka aspek penting yang harus diperhatikan adalah ketersediaan pupuk di saat yang tepat.

Ia bahkan meminta agar setiap Gapoktan dijadikan sebagai pendsitirbusi pupuk kepada petani.

“Setiap Gapoktan bisa dijadikan sebagai pengecer pupuk, kami tidak dapat pupuk sehingga sangat sulit, Benih yang ditanam sangat tergantung dengan pupuk, lalu pupuk tidk ada, maka kami akan gagal panen,” katanya.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Ahmad Narwadi saat itu mengatakan, DPD RI menilai persoalan pangan diseluruh daerah di Indonesia tampaknya sulit diatasi pemerintah. Itu pasalnya, DPD berinisiatif untuk melakukan revisi dan pergantian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.

Ia menyampaikan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 telah beberapa kali diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagian kelompok masyarakat telah melakukan uji materi terhadap Undang-undang tersebut sehubungan dengan implementasi undang-undang itu yang seakan-akan tidak berpihak kepada petani kecil sebagai pelaku utama budidaya tanaman.

Dalam klausul yang berhubungan dengan pembenihan, MK berargumen bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman telah memfasilitasi industri benih untuk memonopoli pembenihan nasional.

Ia menilai sistem budidaya pertanian berperan amat penting untuk meningkatkan produksi pertanian. Sistem budidaya tanaman setidaknya terdiri dari tiga sistem besar yakni sistem input dan sarana pertanian, sistem produksi tanaman, dan sistem panen.

Sementara itu, senator/anggota DPD RI asal NTT Ibrahim Agustinus Medah menambahkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman sudah direvisi beberapa kali namun belum optimal dan tidak berpihak kepada petani.

“Karena itu, DPD memandang perlu dilakukan revisi kembali, dan hari ini kami datangmeminta masukan dan input dari pemangku kepentingan, termasuk para pimpinan Gapoktan untuk menyempurnakan rancangan UU dimaksud,” kata Medah.

Medah menyampaikan, masalah pangan harus diatasi agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para petani disetiap daerah sering mengeluhkan hal yang sama yakni masalah bebit dan pupuk. Oleh sebab itu, perlu dilakukan revisi Undang-undang yang mengatur sistem budidaya tanaman.

Asisten Ekonomi Pembangunan Setda NTT Andreas Jehalu mengatakan, yang menjadi masalah serius di daerah itu adalah semakin sempitnya lahan pertanian. Hal ini menyebabkan hasil produksi petani juga berkurang.

Ia mengemukakan terjadi penurunan hasil produksi pertanian disebabkan karena kuranya infrastruktur pertanian, masalah bibit, dan penggunaan pupuk. “Ini karena undang-undang lama yang mengatur tentang hal itu tidak mengakomodir kepentingan petani,” katanya.(SP)

Berita Terkait

Edukasi Keuangan di Sumba Tengah, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal
Lantik Flouri Rita Wuisan, Gubernur NTT Minta Bank NTT Tingkatkan Kontribusi bagi Daerah
Bank NTT Terima Apresiasi ILO, Pembiayaan Petani Rumput Laut di Sumba Timur Catat NPL 0 Persen
Portofolio Kredit Rp79 Miliar Terdampak Gempa Flores, Bank NTT Siapkan Restrukturisasi
Bank NTT dan Jamkrida NTT Teken Kerja Sama Pengalihan Hak Tagih
Bank NTT Bahas Kemungkinan Relaksasi Kredit bagi Debitur dan Pelaku UMKM Terdampak Gempa Flores
Rekor MURI Pecah, 220 Ribu Siswa NTT Serentak Menabung di Bank NTT
Laba Bank NTT Naik 31,94% pada Semester I, Efisiensi dan Transformasi Bisnis Dongkrak Kinerja

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Edukasi Keuangan di Sumba Tengah, Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Lantik Flouri Rita Wuisan, Gubernur NTT Minta Bank NTT Tingkatkan Kontribusi bagi Daerah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Bank NTT Terima Apresiasi ILO, Pembiayaan Petani Rumput Laut di Sumba Timur Catat NPL 0 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Portofolio Kredit Rp79 Miliar Terdampak Gempa Flores, Bank NTT Siapkan Restrukturisasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Bank NTT dan Jamkrida NTT Teken Kerja Sama Pengalihan Hak Tagih

Berita Terbaru

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Ende, melalui Penata Layanan Operasional, Muhamad Ramadhan dan Plt. Kepala Cabang PELNI Ende, Haikal M. Djibran saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media (Foto; Mateus Bheri/SP)

Ende

KM Lawit Tabrak Dermaga, Kondisi Kapal Rusak dan Bocor

Sabtu, 31 Okt 2026 - 16:34 WIB