Bareskrim Polri Tetapkan Ketua Yayasan PGRI NTT Jadi Tersangka

Kupang, Savanaparadise.com,- Soleman Radja resmi ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri. ketua yayasan Persatuan Guru republik Indonesia (PGRI) NTT ini di tetapkan tersangka terkait laporan Ketua yayasan PGRI Pusat tentang penggunaan logo PGRI tanpa seijin pihak pusat .

Surat penetapan tersangka Dari Bareskrim Polri diterima ketua yayasan PGRI NTT pada selasa (23/06).

Bacaan Lainnya

“Saya sudah terima surat penetapan sejak tadi malam,” kata Radja saat diwawancarai awak media di hotel Phonix kupang Rabu, (24/06).

Dia sangat menyayangkan, tindakan yang dilakukan pihak yayasan PGRI pusat pasalnya, sejak berdirinya PGRI NTT dari tahun 1995 pihak yayasan PGRI Pusat tidak pernah mempersoalkan logo tersebut,”saya heran sejak beridiri tidak ada persoalan,” ungkapnya.

Radja mengaku, dirinya siap mengikuti semua proses hukum yang ada dan hingga saat ini belum ada kuasa hukum yang mendampanginya. Dia menambahkan, untuk memenuhi panggilan bareskrim Polri Soleman radja segera ke jakarta, “Belum ada kuasa hukum yang dampingi, saya ikuti proses saja,” tegasnya.

Dia menegaskan, kasus tersebut akan disidangkan kamis, (25/06) di Pengadilan Tata Usaha Negara,”jadwal sidangnya esok di PTUN,” jelasnya.(EY)

Pos terkait