Veki Lerik Laporkan Proyek Siluman ke Kejati NTT

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2015 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Anggota Komisi IV DPRD NTT, Vek Lerik Melaporkan dugaan Proyek Siluman yang sudah ditenderkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT atas.

Laporan ini karena dugaan ada 14 proyek “siluman” yang dimasukkan anggota DPRD NTT ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan total nilai mencapai Rp 7,4 miliar lebih.

Veki ke Kejati NTT dengan berjalan kaki dari Kantor DPRD NTT. kebetulan lokasi kantor DPRD dan Kejati NTT berdekatan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pemerasan Terhadap Seorang Wanita Di Kupang

Sesampai di Kejati NTT, Veki terlebih dahulu melapor ke piket. Dari piket veky diarahkan keruangan Asisten Pidana Khusus, Gasper Kase.

Usai diterima pihak kejati, Veki kepada wartawan mengatakan laporannya ke Kejati NTT adalah upacaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

“ Tadi pagi kita rapat pimpinan di DPRD saya minta proyek ini dihentikan atau DPR mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan proyek siluman yang sudah ditenderkan oleh PU,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2015.
Bukannya mendukung malah pimpinan DPRD NTT mengacuhkan usulan dari Veki lerik.

“ kalau tidak mau mengeluarkan rekomendasi saya akan lapor kejaksaan sekarang. Saya sudah paksakan untuk dibatalkan, tapi tidak direspon, ya sudah saya lapor saja ke kejaksaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Rayakan Hari Kemerdekaan, BRI Resmikan Menara BRILian Berkonsep Green & Smart Building

Menurutnya laporannya ke Kejati NTT merupakan tindakan pencegahan korupsi. Seharusnya tindakan melaporkan dugaan korupsi harus didukung oleh semua pihak.

“ kalau proyek sudah berjalan baru saya lapor itukan akan buat susah orang. Kalau sekarang saya lapor itu pencegahan. Karena proyek baru ditender hari kemarin baru ditender,” kata Veki.

Veki menjelaskan Kejati Memintanya untuk segera membuat laporan tertulis yang disertai dengan dokumen-dokumen.

“ Dua tiga hari lagi saya akan kembali kesini untuk melaporkan secara tertulis,” paparnya.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 2 kali dibaca