Kupang, Savanaparadise.com,- Penyematan Satya Lancana Karya Satya X, XX, dan XXX tahun serta pelepasan PNS Purna Bhakti lingkup Pemerintah Provinsi NTT bukan merupakan suatu kegiatan yang rutin. Tetapi kegiatan penyematan ini perlu dimaknai sebagai suatu penghargaan yang diberikan kepada orang-orang terpilih dalam memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya ketika menyematkan Satya Lancana Karya Satya X, XX, dan XXX tahun serta pelepasan PNS Purna Bhakti Lingkup Pemprov NTT di aula Rumah jabatan Gubernur Senin, (13/08).
Menurut Gubernur, penghargaan dari Presiden yang diberikan setiap menyongsong peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI tersebut diperuntukan bagi mereka yang telah menyumbangkan jasa selama pengabdianya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. “Pemerintah tentu tidak sembarang memberikan penghargaan kepada seseorang tanpa penilaian yang cermat. Karena itu, penilaian menjadi motivasi, dorongan dan semangat untuk kita lebih bekerja dengan sunguh-sungguh dan jadilah contoh, tingkatkan kinerja dalam lingkungan kerja masing-masing dan berkat kerja keras dan tuntas kita itulah daerah ini akan maju,” kata Gubernur.
Dijelaskan, birokrasi selalu mendapat sorotan yang negatif akan tetapi sorotan itu tidak boleh menyurutkan semangat abdi negara dan abdi masyarakat untuk tetap mengabdikan diri bagi daerah ini. “Saya pikir sorotan itu menjadi cambuk dan motivasi bagi kita untuk lebih membenahi diri,” papar Gubernur.
Sedangkan terkait dengan pelepasan PNS purna bhakti lanjut Gubernur, sesungguhnya merupakan suatu bentuk ucapan terima kasih sekaligus penghormatan bagi abdi negara dan abdi masyarakat yang telah berjasa bagi bangsa dan daerah ini hingga memasuki masa purna bhakti dengan baik.
Penghargaan satya lencana karya satya ini atas dasar Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1994 tentang kehormatan tanda kehormatan satya lencana karya satya, Keputusan Presiden RI No. 120/TK/Tahun 2011 tanggal 21 november 2011 tentang pemberian penghargaan bagi PNS yang memperoleh tanda kehormatan satya lencana karya satya X,XX, dan XXX tahun di Lingkup Pemprov NTT, Keputusan Gubernur NTT No.up.841.2/151/TTJ/2012 tanggal 17 juli 2012 tentang pemberian penghargaan bagi PNS yang telah memasuki masa purna bhakti di Lingkup Pemprov NTT.
Adapun jenis-jenis penghargaan, pemberian penghargaan berupa: tanda kehormatan Satya Karya Satya dari Presiden RI kepada 203 orang PNS terdiri dari, Satya Lencana Karya Satya XXX tahun 46 orang, XX tahun 100 orang dan X tahun 57 orang. PNS purna bhakti terhitung tanggal 1 Januari sampai dengan 1 Agustus 2012 sebanyak 147 orang terdiri dari Golongan IV 58 orang, Golongan III 76 orang dan Golongan II 13 orang dan kepada mereka diberikan kenaikan pangkat pengabdian sesuai dengan peraturan pemerintah No.99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2002 sebanyak 145 orang, Piagam penghargaan dari Pemprov NTT dan uang insentif bagi PNS purna bhakti masing-masing sebesar Rp. 5.000.000 melalui rekening masing-masing di Bank NTT Kantor Cabang Kupang.(VG)