Kupang, Savanaparadise.com,- Pasca sembuh dari Covi-19, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man tawarkan konsep baru dalam penanganan Covid-19 di Kota Kupang. Konsep itu Wawali namakan konsep 2 in 1.
” Dalam konsep ini kita mencoba memadukan peranan petugas pemantau isolasi mandiri dari puskesmas dengan gugus tugas Covid -19 tingkat kelurahan”, kata Wawali pada saat gelar rapat bersama sejumlah perangkat daerah dengan agenda penanganan Covid-19 di Aula rumah jabatan Wakil Wali Kota Kupang, Selasa, (2/2).
Menurut Wawali, dalam konsep ini pasien positif Covid -19 yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah atau orang tanpa gejala akan diawasi oleh dua pihak tersebut.
Lebih lanjut jelas dia, petugas pemantau isolasi mandiri dari puskesmas bertanggung jawab terhadap 3T; testing (pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak) dan treatment (perawatan/isolasi).
Sedangkan tim gugus tugas kelurahan bertanggung jawab pada penegakan protokol kesehatan 3M; memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tentunya dengan dukungan dana dari Pemkot Kupang, tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wawali mengakui saat ini Kota Kupang sedang dalam kondisi darurat akibat tingginya kasus positif Covid -19 dan bisa ditetapkan dalam status bencana.
Karena itu, dirinya mengatakan bukan tidak mungkin Pemkot Kupang akan memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di tingkat kelurahan, dengan memberlakukan jam malam, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) serta para petugas yang melakukan patroli operasi kasih akan dibekali surat peringatan bagi para pelaku usaha.
“Bagi yang melanggar diminta untuk tanda tangan surat peringatan yang nantinya berdampak pada proses izin usahanya”, kata Wawali.
Ia mengakui meski tidak ada aturannya, namun demi kepentingan umum yang menjadi hukum tertinggi, dalam keadaan darurat kepala daerah bisa memerintahkan untuk menutup pasar atau tempat usaha.
“Tiap hari kita dengar sirene mobil jenazah ke Fatukoa, masa Pemkot duduk diam saja? Kalau kami agak keras saat operasi penertiban itu semua demi kepentingan kita bersama, induk ayam saja tidak akan membiarkan anaknya mati apalagi kita manusia” tandasnya.
Mengenai pemberlakuan PSBK, menurutnya tentu dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya adalah jika tiap hari ada kematian akibat Covid -19 di RT/RW tersebut dan ada tambahan kasus positif Covid-19 setiap hari di lingkungan tersebut.
Faktor lain yang mempengaruhi berlakunya PSBK adalah jika 50 persen warga di lingkungan tersebut adalah kontak erat pasien positif Covid -19.
Untuk diketahui, turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan & Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si., Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, serta sejumlah OPD terkait yang tergabung dalam satuan gugus tugas covid 19 Kota Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, selain menawarkan konsep 2 in 1, dihadapan sejumlah awak media yang hadir dalam pertemuan itu, Wawali sempat mengkisahkan kembali pengalaman sejak dirinya terkonfirmasi positif Covid 19, menjalani isolasi mandiri hingga dinyatakan sembuh pada hari kesepuluh.
Pernah dikabarkan sebelumnya, pada 21 Januari 2021 lalu Wawali bersama istri dan seorang anaknya, serta ajudan, supir dan 3 orang asisten rumah tangga dinyatakan reaktif hasil rapid antigen.
Setelah dilakukan Swab, hasilnya menunjukan Wawali bersama Istri dan anak serta kelima lainnya positif Covid-19. Kemudian mereka semua melakukan isolasi mandiri.
Ia juga mengkisahkan tentang upaya yang dilakukannya untuk bisa sembuh, baik dengan mengkonsumsi obat-obatan dari dokter, minum vitamin serta herbal yang diyakini bisa membantu mempercepat proses penyembuhan.
Menurut Wawali salah satu faktor yang turut mendukung proses pemulihan dirinya selain berkat doa, menjauhkan dari segala beban pikiran dan stres adalah salah satu obat mujarab kesembuhannya. (SP)