Uji Petik Demam Tertunda Karena Sosialisasi Perda

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2015 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Komisi IV DPRD NTT akan melakukan uji petik program Desa Mandiri Anggur Merah (DeMAM). namun uji petik demam ini tertunda karena bertabrakan dengan jadwal Badan Musyawara yang mengagendakan osialisasi Perda APBD.

” Uji petik ini tetap akan dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi terhadap Program Desa Mandiri namun bertabrakan dengan agenda Bamus, kata ketua komisi IV, Alexander Ena, kepada wartawan, Senin, 9/02 di kupang.
Ena mengatakan Jadwal sosialisasi Perda dilaksanakan mulai tanggal 9 Februari makapelaksanaan uji petik dilaksanakan setelah agenda sosialisasi Perda selesai dilaksanakan.

Baca Juga :  Sejumlah Anggota " Rusaki" Ruang Pimpinan DPRD TTU

Menurutnya, pelaksanaan uji petik sudah disiapkan secara lengkap dengan pokok-pokok pikiran yang akan didalami dalam uji petik ini dibuat dalam bentuk instrumen monitoring DeMAM. Berupa kuesioner pertanyakan dasar kepada pelaku program di tingkat Kabupaten dan Desa.

“ Instrumen tersebut akan mendalami mulai dari tahapan prekrutan Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) terdiri dari 9 item pertanyaan, tahapan sosialisasi program DeMAM pada desa sasaran dengan 6 item pertanyaan, tahapan pelaksanaan program sejumlah 14 pertanyaan, hingga akhir program atau serah terima pelaksanaan program sejumlah 4 pertanyaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Paket Sasando Bangun Rote Ndao yang Berdaya Saing dan Mandiri

Anggota Komisi IV Kardinad Kalelenamengatakan pelaksanaan uji petik DeMAM ditunda karena ada agenda penting dari lembaga Dewan secara umum yakni sosialisasi Perda. Uji petik kata Dia, akan tetap dilaksanakan setelah sosialisasi Perda.

“Sebelum waktu 60 hari yang ditentukan BPK kita pasti sudah menyelesaikan uji petik dan rekomendasi untuk perbaikan program DeMAM,” jelasnya.(YC/SP)

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 0 kali dibaca