Kupang, Savanaparadise.com,- Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kebakaran Kantor KPU Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu kemarin.
Hal itu disampaikan Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya, kepada SP di Kupang, Minggu, (11/10) malam.
Menurut Endang Sunjaya, Kantor KPU TTU yang terbakar itu sudah dipasang garis polisidan anggota terus melakukan penyelidikan terhadap kebakaran kantor itu.
“Kantor KPUD Kefamenanu terbakar pada hari Minggu 11 Oktober 2015 pukul 10.00 Wita dan tiga orang saksi menjalani pemeriksaan di Polres TTU,” kata Brigjen Pol Endang Sunjaya.
Tiga orang saksi itu adalah Antonius Sakunab (40), Yohanes Binsasi (37) dan Jefri Batu Saksi mata Yohanes Binsasi mengatakan, sebelum peristiwa kebakaran terjadinya dirinya awalnya dari kantor KPUD menuju rumahnya pukul 09.32 Wita. Sebelum keluar, Yohanes Binsasi mengunci semua pintu dan jendela dan mematikan meteran dan MCB listrik.
Kemudian kunci kantor diletakan di atas meteran. Pada pukul 10.00 Wita Yohanes Binsasi di telepon oleh Antonius Sakunab, menyampaikan bahwa Kantor KPUD sudah terbakar sebagian. Yohanes Binsasi langsung kembali ke Kantor KPUD dan bersama Antonius Sakunab dan Jefri Batu.
Mereka melihat salah satu ruangan yaitu ruangan hukum (ruangan ke-2 dari sudut kanan belakang gedung) sudah berasap dan terbakar.
Saat itu juga masyarakat sekitar sudah banyak yang datang menonton kebakaran tersebut. Api baru bisa di padamkan satu jam kemudian setelah kurang lebih 20 unit mobil tanki air diturunkan dibantu petugas dari Polres TTU, Kodim 1618, pegawai KPUD TTU dan masyarakat sekitar TKP.(beritasatu)