Tarif Angkutan Kota Di Provinsi NTT Diberlakukan

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2013 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Menyikapi pengumuman Pemerintah Pusat tentang kenaikan harga BBM tanggal 22 kemarin, Pemprov NTT telah menetapkan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2013 tentang tarif dasar angkutan penumpang di Provinsi NTT.

“ Pergub nomor 8 tahun 2013 tersebut mengatur tiga pokok penting yakni, harga pokok angkutan, tarif pokok angkutan kota dalam provinsi atau AKDP serta tarif angkutan kota provinsi NTT”, kata kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Bruno Kupok, 24/06, di Kupang.

Baca Juga :  Final dan Mengikat, Pencopotan Gidion Disetujui DPP Golkar

Di rincikanya tarif angkutan kota untuk masyarakat umum tarif batas bawahnya Rp. 2000 sedangkan tarif batas atasnya sebesar Rp. 3000. Sedangkan untuk pelajar dan mahasiswa, tarif batas bawahnya Rp. 1000 sementara tarif batas atasnya sebesar Rp. 1500.

Kupok menambahkan, dengan dikeluarkannya peraturan gubernur ini, tarif angkutan kota tidak boleh dibawah tarif batas bawah maupun melebihi tarif batas atas sebab akan berpotensi terhadap kesalahpahaman. Tarif angkutan kota diluar dari Peraturan Gubernur hanya diberlakukan kepada daerah-daerah tertentu yang kondisi infrastrukturnya belum memadai.

Kupok berharap agar pemerintah kabupaten kota, dapat menyikapi dalam hal membuat peraturan Bupati maupun peraturan Walikota namun harus berpegang pada Peraturan Gubernur dimana tarif angkutan kota tidak boleh melebihi atau dibawah tarif batas atas maupun tarif batas bawah.

Baca Juga :  Jefry : kekeringan di NTT Karena Kegagalan Pemerintah

Sementara antar kota dalam Provinsi atau AKDP, Kupok mengatakan, tarif AKDP menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Dimana akan ditetapkan juga tarif batas bawah dan tarif batas atas dengan mengalihkan jarak tempuh yang ditentukan.

Tarif yang diberlakukan dengan peraturan Gubernur ini jelas Kupok, tidak merugikan pihak pegusaha dan tidak memberatkan pengguna jasa angkutan karena penetapan ini berpacu pada keputusan menteri perhubungan nomor 89 tahun 2002 tentang penentuan harga angkutan.(Juven/SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 2 kali dibaca