Tarif Angkutan Kota Di Provinsi NTT Diberlakukan

- Penulis

Senin, 24 Juni 2013 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Menyikapi pengumuman Pemerintah Pusat tentang kenaikan harga BBM tanggal 22 kemarin, Pemprov NTT telah menetapkan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2013 tentang tarif dasar angkutan penumpang di Provinsi NTT.

“ Pergub nomor 8 tahun 2013 tersebut mengatur tiga pokok penting yakni, harga pokok angkutan, tarif pokok angkutan kota dalam provinsi atau AKDP serta tarif angkutan kota provinsi NTT”, kata kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Bruno Kupok, 24/06, di Kupang.

Di rincikanya tarif angkutan kota untuk masyarakat umum tarif batas bawahnya Rp. 2000 sedangkan tarif batas atasnya sebesar Rp. 3000. Sedangkan untuk pelajar dan mahasiswa, tarif batas bawahnya Rp. 1000 sementara tarif batas atasnya sebesar Rp. 1500.

Kupok menambahkan, dengan dikeluarkannya peraturan gubernur ini, tarif angkutan kota tidak boleh dibawah tarif batas bawah maupun melebihi tarif batas atas sebab akan berpotensi terhadap kesalahpahaman. Tarif angkutan kota diluar dari Peraturan Gubernur hanya diberlakukan kepada daerah-daerah tertentu yang kondisi infrastrukturnya belum memadai.

Kupok berharap agar pemerintah kabupaten kota, dapat menyikapi dalam hal membuat peraturan Bupati maupun peraturan Walikota namun harus berpegang pada Peraturan Gubernur dimana tarif angkutan kota tidak boleh melebihi atau dibawah tarif batas atas maupun tarif batas bawah.

Sementara antar kota dalam Provinsi atau AKDP, Kupok mengatakan, tarif AKDP menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Dimana akan ditetapkan juga tarif batas bawah dan tarif batas atas dengan mengalihkan jarak tempuh yang ditentukan.

Tarif yang diberlakukan dengan peraturan Gubernur ini jelas Kupok, tidak merugikan pihak pegusaha dan tidak memberatkan pengguna jasa angkutan karena penetapan ini berpacu pada keputusan menteri perhubungan nomor 89 tahun 2002 tentang penentuan harga angkutan.(Juven/SP)

Berita Terkait

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”
Sulastri Sebut Kenaikan Tarif 300 Persen Karena Masukan DPRD NTT, Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Meradang
Sulastri Sebut Pergub 33/2025 Terbit Berdasarkan Masukan Resmi DPRD NTT
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Selasa, 30 September 2025 - 12:44 WIB

Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp

Selasa, 30 September 2025 - 06:59 WIB

Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 

Senin, 29 September 2025 - 21:58 WIB

Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”

Berita Terbaru