Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez mengatakan Banggar DPRD TTU telah merubah secara sepihak
Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
KUA-PPAS tersebut kata tidak sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh pemerintah.
Ia menyebutkatkan ada beberapa item program yang dirubah oleh Banggar DPRD TTU dengan tidak mengacu pada dokumen yang diajukan oleh pemerintah.
” Yang dirubah oleh Banggar itu adalah program rumah layak huni untuk keluarga miskin semula 299.193.016.088. selanjutnya BANGGAR merubahnya menjadi 136.918.300.125 dan selanjutnya di alihkan ke dinas PU utk jalan jembatan. dan dinas pendidikan mereka mencoret anggaran untuk guru kontrak sebesar 17.805.000.000 dan dialihkan ke PU,” kata Raymundus ketika dihubungi SP, Selasa, 05/11.
Dikatakan lebih lanjut pada Dinas sosial Banggar mencoret 1.529..789.600 dan alihkan ke PU. Dinas pertanian mereka dicoret 1.610.425.200 dan alihkan ke PU dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Banggar coret sebesar 4.119.025. 000 dan dialihkan ke PU.
Dari sejumlah angagaran yang dicoret itu dialihkan ke Dinas PU. Sehingga total pengalihan ke Dinas PU bertambah sebesar Rp 284.071.726.000
” Dari hasil coret-coret itu yang tidak direncanakan oleh pemda sehinhga pemda menolak pengalihan ini dan kembalikan ke KUA PPAS yg telah pemda ajukan,” jelasnya.
Ketua DPRD TTU, Hendrikus Bana ketika dikonfirmasi SP mengatakan tidak tahu menahu dengan perubahan KUA -PPAS . Karena tidak tahu dengan perubahan KUA-PPAS ia meminta SP untuk menanyakan kepada anggota DPRD lainnya.
” Konfirmasi saja dengan teman teman yang lama. Saya masih baru dan baru dilantik.konfirmasi saja dengan ketua DPRD yang lama,” kata Hen Bana.
Sementara itu Frengky Saunoah Ketua DPRD TTU sebelum mengatakan terkait pergesaran anggaran yang lebih dominan diarahkan ke Dinas Pekerjaan Umum, Frengky mengatakan anggaran tersebut untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
“Infrastruktur berupa ruas jalan itu juga diajukan oleh pemerintah untuk dibiayai dari DAK”, jelasnya.
Terkait perubahan atau pergesaran anggaran pada beberapa item kegiatan seperti Rumah Tidak Layak Huni dan Tenaga Kontrak Daerah, yang tidak sesuai dengan KUA-PPAS yang diajukan pemerintah, Frengky mengatakan pergesaran tersebut sudah melalui pembahasan dan kajian – kajian yang mendalam. (SP)