Robert Salu Menangkan Haji Ambo Dalam Sengketa Tanah Seluas 5070 M2 di Kota Kefamenanu

Kupang, Savanaparadise.com,- Kuasa hukum Robert Salu akhirnya memenangkan kliennya Haji Ambo dalam perkara sengketa tanah di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Kemenangan itu diperoleh Haji Ambo setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya akhirnya menolak gugatan penggugat atau banding Marcelinus Ceunfin atas tergugat Haji Ambo dalam sengketa Tata Usaha Negara atas sebidang tanah di Kecamatan Kota Kefamenanu,nKabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Bacaan Lainnya

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Putusan Banding Nomor 122/B?2021/PT.TUN.SBY jo 43/G/2020/PTUN-KPG tertanggal 18 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Marthen A Yacob SH, MH selaku Panitera PTUN Kupang.

Sebelumnya, sidang perkara Tata Usaha Negara sengketa atas tanah di Kelurahan Kefamenanu selatan , Kecamatan Kota kefamenanu antara Marcelinus Ceunfin sebagai penggugat melawan Kepala Kantor BPN sebagai tergugat dan Tergugat Intervensi adalah Haji Ambo.

Penggugat Marcelinus Ceunfin didampingi oleh Kantor Advokat Lorensius Mega Man SH & Associates sementara Tergugat didampingi oleh Kantor Advokat Robert Salu, SH.,MH & Patners.

Robert Salu selaku kuasa hukum dari Haji Ambo, mewakili kliennya mengatakan pihaknya memberi apresiasi terhadap dua putusan yang memenangkan kliennya.

“Penggugat melalui Kuasa hukumya mengajukan gugatan untuk membatalkan Sertifikat Klien nya Haji Ambo”, jelas Robert kepada wartawan di Kupang, Selasa, (25/5/21).

Karena itu, selaku Kuasa Hukum Tergugat Robert mengatakan pihaknya tetap mempertahankan status sertifikat klien dengan dalil bahwa peroleh sertifikat itu telah sesuai dengan asas – asas pemerintahan yang baik.

“Hal ini juga kemudian diperkuat oleh majelis hakim Tata Usaha Negara Kupang dan majelis hakim pengadilan Tinggi Surabaya dengan menolak Gugatan Penggugat dan mengabulkan Eksepsi kami Tim Hukum Tergugat Intervensi”, kata Robert.

Dijelaskannya tanah seluas 5070 M2 terletak Kota femanenanu adalah milik kliennya yang telah diperolehnya dengan itikad baik, sehingga kemudian para penggugat yang berdalil bahwa seolah olah tanah ini milik mereka adalah sesuatu yang keliru.

“Bagaimana mungkin dalam gugatanya kuasa hukumnya berdalil bahwa obyek sengketa telah dikuasai oleh Penggugat sejak tahun 1984, lalu kemudian menjadi pertanyaan kalau Penggugat menguasai objek sengketa sejak 1984 mengapa atas objek sengketa tidak ada sertifikat atas nama Penggugat..? tanya Robert

“Ya akhirnya kebenaran menemukan jalanya melalui eksepsi kami penasehat hukum yang diterima Majelis hakim oleh karenanya gugatan penggugat tidak diterima oleh Pengadilan Tata usaha Negara Kupang lalu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya”, jelasnya. (SP)

Pos terkait