Pranda-Paju Dapat SK Ilegal, PKB Bentuk Tim Investigasi

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2015 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTT akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri dalang penerbitan SK baru untuk pasangan Wilfridus Fidelis Pranda-Benyamin Paju (Pranda-Paju). Pasangan Calon Pranda-Paju mendapat SK baru dengan Nomor 5576/DPP-03/VI/A.2/VII/2015 yang diterbitkan oleh DPP PKB.

Padahal PKB sebelumnya sudah mengeluarkan SK untuk Pasangan calon Thobias-Sukmaniara. kedua Pasangan calon ini juga masing-masing telah mendaftar di KPUD Manggarai Barat beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  JEB Kecam Tindakan Pembungkaman Kepada Awak Media di Kupang Yang Diduga Dilakukan Oknum Polisi

” Keabsahan SK ini harus diinvestigasi karena dinilai janggal. Penerbitan SK tanggal 26 Juli 2015 namun anehnya saat pendaftaran ke KPUD Mabar 28 Juli 2015 lalu justeru Pranda-Paju membawa SK lama yang sudah dibatalkan oleh SK untuk Tobias-Sukmaniara” Kata Wakil Sekretaris DPW NTT, Vinsen Mone kepada Savanaparadise.com, Senin, 10/08 dikupang.

Tim investigasi ini kata Vincen bertugas menelusuri keabsahan SK 5576 itu sehingga menjadi dasar DPW PKB NTT melaporkan kepada pihak berwajib.

Vincen menegaskan, penelusuran ini dilakukan agar tidak adanya polemik di tengah masyarakat terkait SK yang sah dari PKB.

“Setahu kami SK yang sah dari PKB hanya SK yang diberikan kepada pasangan Tobias dan Sukmaniara setelah dilakukan pertimbangan dan kajian mendalam DPP PKB terkait perkembangan dukungan PKB menghadapi Pilkada Manggarai Barat”, Jelasnya.(SP)

Berita Terkait

Kondisi Jalan di Lepkes Ende Cukup Prihatin, warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
​Polres Ende Gelar Operasi Lilin Turangga 2025, Pastikan Nataru Tahun Ini Aman Kondusif
Polemik Antara Bupati dan DPRD Ende Berujung Hak Angket, Dewan Soroti Soal Adanya Silpa Tahun 2024 Tanpa Perubahan APBD
4 Fraksi DPRD Ende Usulkan Hak Angket Meski Paripurna Interpelasi Sempat Ricuh
DPRD Ende Tunda Rapat Paripurna Interpelasi, Ini Alasan dan Jadwalnya
Gubernur NTT, Melki Laka Lena Luncurkan Gerai NTT Mart di Ende
Berita ini 2 kali dibaca