Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TTS,Savanaparadise.com,- Penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Hewan dan Ternak di Desa Boti menuai polemik. Regulasi yang disebut masih dalam tahap draf uji coba itu diduga telah diterapkan dengan pemberian sanksi berupa denda uang hingga perampasan ternak milik warga sonaf Suku Boti.

Soni Benu, salah satu warga sonaf, mengaku dalam proses penyusunan Perdes tersebut pihaknya tidak pernah dilibatkan. “Saat penyusunan Perdes itu kami tidak pernah diundang. Ternak kami dirampas dengan dalil merusak tanaman, lalu kami diminta ganti rugi tunai antara Rp500 ribu sampai Rp2 juta,” ujarnya, Rabu, 17/02/2026.

Menurut Soni, kerugian yang dialami warga sudah mencapai ratusan juta rupiah jika dihitung dari akumulasi uang tunai serta ternak sapi dan kambing yang diambil. Ia juga menilai sanksi tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Tidak ada pembuktian bahwa ternak kami benar-benar merusak tanaman milik warga di luar sonaf. Kami menilai ini hanya kesempatan untuk pemerasan dan pencurian ternak,” katanya.

Warga mengaku telah mengadukan persoalan ini ke Pemerintah Daerah melalui PMD dan Sekretaris Desa Boti. Klarifikasi sempat difasilitasi Camat Kie bersama anggota DPRD Komisi I, Marten Natonis.

Namun Soni menilai proses itu tidak berimbang karena dirinya tidak diberi ruang menyampaikan pendapat. Ia menyebut hasil klarifikasi hanya meminta seluruh ternak milik Suku Boti dipindahkan ke lokasi yang ditunjuk.

“Saya tidak mau menandatangani kesepakatan itu karena tidak berpihak pada kepentingan warga,” katanya.

Soni juga menuding Kepala Desa Boti, Balsasar O.I. Benu, bersikap arogan dengan membakar pagar kebun milik warga, padahal Perdes yang menjadi dasar kebijakan disebut masih dalam draf uji coba.

Di sisi lain, Raja Boti, Namah Benu, berpendapat kebijakan yang mewajibkan ternak dikandangkan tidak sesuai dengan kondisi wilayah sonaf yang memiliki lahan luas.

“Seharusnya kebun yang dipagari, bukan ternak yang dikandangkan. Sonaf lahannya berhektar-hektar, jadi yang perlu dipagari kebunnya, jangan dibalik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Boti Balsasar O.I. Benu saat dikonfirmasi membenarkan adanya sanksi berupa uang ratusan ribu hingga satu juta rupiah. Namun ia menegaskan denda tersebut bukan berasal dari pemerintah desa, melainkan dari warga yang kebunnya dirusaki ternak.

“Itu bukan dari pemerintah desa, tapi dari warga yang kebunnya dirusaki ternak,” jelasnya.

Terkait pembakaran pagar, Balsasar juga mengakui dirinya yang melakukan tindakan tersebut. Ia menyebut pagar yang dibakar berada di lahan miliknya yang dipinjamkan kepada beberapa warga.

“Saya bakar karena sejak dipagari semua tanaman pohon ditebas sehingga mengakibatkan longsor,” ujarnya.(Ansger Tampani)

Perdes Draf Picu Konflik di Boti, Warga Suku Boti Klaim Rugi Ratusan Juta

Perdes Nomor 4 Tahun 2022 tentang manajemen ternak di Desa Boti yang masih berstatus draf uji coba memicu polemik. Warga Suku Boti mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat denda, perampasan ternak, dan pembakaran pagar kebun.***

Berita Terkait

BRI Pastikan Transaksi Nasabah Lancar dengan Weekend Banking dan Layanan Digital Selama Long Wekend Maulid Nabi 2025
LinkUMKM, Platform Digital BRI Yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM Untuk Naik Kelas
Pesan Wapres Gibran Ke Tokoh Agama dan Adat Di Sikka, Jaga Kerukunan dan Toleransi Beragama
Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Hingga Renovasi Pura
Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan, BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda
85,3 peran Masyarakat Lebih Menyukai Simon Petrus Kamlasi Pimpin NTT Ketimbang Melki dan Ansy
Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Paket SIAGA Minta Restu Keluarga Manggarai Raya Kupang 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Jumat, 5 September 2025 - 14:34 WIB

BRI Pastikan Transaksi Nasabah Lancar dengan Weekend Banking dan Layanan Digital Selama Long Wekend Maulid Nabi 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:54 WIB

LinkUMKM, Platform Digital BRI Yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM Untuk Naik Kelas

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

Pesan Wapres Gibran Ke Tokoh Agama dan Adat Di Sikka, Jaga Kerukunan dan Toleransi Beragama

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:37 WIB

Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Hingga Renovasi Pura

Berita Terbaru