Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang RPJMD Kabupaten TTU Dinilai Cacat Hukum, Paulinus Efi ; Ini Berdampak Buruk Bagi Rakyat

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD TTU, Paulinus Efi (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026 dinilai cacat hukum.

Hal ini disampaikan ketua Fraksi Nasdem DPRD TTU Paulinus Efi, menanggapi Surat Gubernur NTT yang ditujukan kepada Bupati TTU perihal Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Paulinus, dalam surat yang dikirim oleh Gubernur NTT menyebutkan bahwa pada tanggal 23 agustus tahun 2021 RPJMD Kabupaten TTU telah disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten TTU nomor 3 tahun 2021, tanpa melalui tahapan validasi KLHS RPJMD dimaksud.

“Proses Validasi KLHS ini seharusnya menjadi dasar pengesahan kebijakan, rencana dan/atau program. Di TTU, Validasi KLHS RPJMD belum ada tapi sudah ada PERDA tentang RPJMD. Ini aneh” kata Paul.

Paulinus dengan tegas mengatakan bahwa Perda nomor 3 tahun 2021 cacat hukum.

“Perda ini cacat hukum, dan ini akan berdampak buruk bagi rakyat dan pembangunan di TTU” lanjut Paul

Ia menambahkan, dengan cacatnya perda tentang RPJMD akan berpengaruh besar terhadap realisasi visi-misi dan janji-janji kampanye kepada rakyat karena tidak ada pendasaran hukum yang jelas.

“Prinsipnya, kami mendukung program Bupati dan wakil bupati seperti bantuan rumah lengkap perabot, bantuan sapi bibit 5 ekor per KK dan lain-lain, tapi kami mendukung pembangunan yang taat hukum, sehingga dikemudian hari tidak ada persoalan” tambah Paul.

“Kita baru saja mendapat predikat membanggakan dalam pengelolaan anggaran di tahun 2020 pada masa pemerintahan sebelumnya dengan raih opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP). Ini semestinya dipertahankan, dan salah satu cara mempertahankannya adalah dengan melaksanakan pembangunan daerah dengan pendasaran hukum yang jelas. Jika tidak maka gelar WTP bisa disclamer di tahun mendatang” tutup Paul.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait