Kupang, Savanaparadise.com,- Founder Yayasan Ningsih Sejahtera (YNS), Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief mendapat perlakuan tidak mengenakan di jejaring social media. Yusinta yang merupakan pegiat kemanusiaan sejak di Bogor hingga ke NTT ini diserang oleh oknum tidak bertanggung jawab di sebuah acara live tiktok beberapa waktu yang lalu.
Akun TikTok milik Wam Leoanak menuliskan komentar bernada mengeksploitasi SARA dalam sebuah live tiktok peresmian kantor Yayasan Ningsih Sejahtera di kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Dalam Live akun Tiktok Aldy Syarief yang merupakan suami Yusinta Nenobahan, Wam Leonak menuliskan komentar secara berulang-ulang dengan narasi yang menohok. Seperti dikutip dalam komentar, Wam Leonak menulis “Lu Pung Omong Lu Jual Yesus”. Komentar serupa ditulis oleh Wam Leoanak lebih dari sekali dalam live yang sama.
Merasa tidak nyaman dengan komentar tersebut, Yusinta yang merupakan pengusaha sukses di Jakarta ini memberikan kesempatan kepada Wam Leonak untuk memberikan klarifikasi. Yusinta berharap dengan klarifikasi tersebut, tindakan Wam Leoanak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, Wam Leoanak tidak memberikan klarifikasi dan Yusinta memilih jalur hukum di Polres Kupang Kota.
Laporan yang dilayangkan pada pekan lalu itu atas dugaan ujaran kebencian yang dianggap meresahkan dan berpotensi merusak toleransi antarumat beragama di Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kota Kupang.
Saat melapor di Polresta Kupang Kota, Yusinta didampingi langsung oleh Pengacara Fransisco Bernando Bessi. Kepada media, Fransisco menjelaskan bahwa komentar bernada negatif dan tidak pantas dari akun Wam Leoanak bermula dari unggahan TikTok oleh suami dari Yusinta Nenobahan. Setelah ditelusuri, akun tersebut terbukti bukan anonim, melainkan milik pribadi pelaku.
“Komentar yang disampaikan sangat tidak etis, menyinggung unsur SARA, dan tidak bisa dianggap remeh. Ini bisa memicu konflik sosial di tengah masyarakat yang majemuk seperti di NTT,” jelas Fransisco kepada media, Jumat (11/4/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi dan kliennya, Yusinta Nenobahan, sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Kupang Kota. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan masyarakat.
“Proses hukum harus berjalan hingga tuntas agar menjadi efek jera, sekaligus pelajaran bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kebebasan berpendapat justru disalahgunakan untuk menyebar ujaran kebencian,” tegasnya.
Pengacara Fransisco juga mengajak masyarakat untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan menjaga keharmonisan sosial di tengah perbedaan keyakinan maupun budaya.(SP)