Pemkot Kupang Perpanjang PPKM Dan Bangun Posko Pengaduan Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Kota Kupang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan terhitung tanggal 26 Januari 2021. Perpanjangan PPKM dilakukan Pemkot Kupang mengingat meningkatnya penyebaran Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, kasus COVID-19 di Kota Kupang setiap harinya terus mengalami grafik naik. Terhitung per hari ini,  yang sangat signifikan. Per hari ini saja, hampir 200 orang orang terkonfirmasi positif Corona.

Baca Juga :  Flores Tak Kunjung Mekar, Timor Potensial Jadi Provinsi

“Disamping kita memperpanjang PPKM, ada langka lain yang dilakukan oleh Pemkot Kupang dalam penanganan pencegahan COVID-19, Kata Ernest, Jumat, (22/1).

Langkah lain yang kita lakukan dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covi-19 adalah dengan terus melakukan operasi penerapan protokol kesehatan disejumlah titik, terutama di Kota Kupang, tambah dia.

“Semoga dengan cara inj kita dapat meminimalsir penularan Covid-19”, Tuturnya.

Selain itu, Ernest menjelaskan, Pemkot Kupang juga akan mengaktifkan kembali layanan pengaduan Satgas Covid-19.

Baca Juga :  Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Raya GMIT di Rote Ndao

“Kita akan mengatifkan kembali posko pengaduan dan posko pengaduan akan kita pusatkan di Badan Penanggulangan Bencana Kota Kupang, bisa juga pengaduan melalui Call Center”, jelas Ernest.

Dengan begitu, tambah dia, seluruh informasi dan pengaduan masyarakat akan dislurkan dan diterima melalui Posko.

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan berbagai lembaga keagamaan agar untuk sementara waktu seluruh rangkaian kegiatan ibadat dihentikan. Selain itu, kita juga butuh kerjasama dari berbagai pihak termasuk masyarakat”, Kata Ernest. (SP)

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca