Jakarta, Savanaparadise.com, – Putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha sebagai pemenang Pemilukada Sumba Barat Daya memang bersifat final, namun belum tentu bisa mengantarkan keduanya menduduki kursi bupati dan wakil bupati.
Pasalnya, kemenangan Markus-Ndara masih bisa terhadang kasus dugaan penggelembungan suara yang kini ditangani Polres Sumba Barat. Terlebih, penghitungan ulang yang digelar Polres Sumba Barat justru menempatkan pasangan yang diusung Partai Golkar itu bukan sebagai peraih suara terbanyak, tapi ada peringkat kedua di bawah pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto. Karenanya bila kemudian terbukti secara pidana adanya penggelembungan suara, bisa jadi hal itu berimbas pada posisi Markus-Ndara.
Koordinator Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, mengatakan bisa saja proses pidana membatalkan pelantikan Markus-Ndara. “Ya bisa saja dibatalkan. Misalnya proses hukum pidana terhadap yang berbuat curang itu terbukti di pengadilan, calon terpilih bisa dibatalkan,” kata Said di Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Menurutnya, kasus Pemilukada Sumba Barat Daya memang akan menjadi polemik panjang. Sebab, di satu sisi putusan MK memang bersifat final dan mengikat. Namun demikian, katanya, fakta yang ada di lapangan juga tak bisa ditampik.
Karenanya Said mengaku setuju jika ada terobosan hukum dalam hal putusan MK yang ternyata keliru. “Kalau sudah diputus MK, ya final dan mengikat itu. Tidak ada pengulangan persidangan untuk satu kasus yang sudah diputus. Tapi ini ada bukti baru,” katanya.
Kasus ini bergulir ketika KPU Sumba Barat Daya menetapkan pasangan Markus-Ndara sebagai pemenang. Namun, pasangan Kornelius-Daud yang tak terima dengan putusan KPU itu mengajukan gugatan ke MK. Selain itu, Kornelius juga melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Sumba Barat Daya dan sejumlah PPK karena merasa perolehan suaranya berkurang, sementara suara untuk Markus-Ndara justru bertambah.
MK dalam putusannya pada 29 Agustus lalu memang menguatkan keputusan KPU Sumba Barat Daya yang memenangkan pasangan Markus-Ndara. Namun, penghitungan suara ulang yang dilakukan Polres Sumba Barat untuk menelusuri bukti penggelembungan suara bagi Markus-Ndara dan pengurangan suara bagi pasangan Kornelius-Daud justru menunjukkan hitungan yang berbeda dengan versi KPU SBD. Sebab, pasangan Kornelius justru unggul dengan 79.498 suara, sedangkan pasangan Markus-Ndara hanya meraih 67.831 suara.
Sebelumnya, Kapolres Sumba Barat, AKBP Lilik Apriyanto mengatakan, polisi telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus penggelembungan suara Pilkada Sumba Barat Daya. Dijelaskannya yang menjadi tersangka adalah lima anggota KPUD Sumba Barat Daya, 10 panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan tiga panitia pemungutan suara (PPS).
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa sementara ini pihaknya tetap berpegang pada putusan MK. Namun, katanya, apabila nanti pengadilan memutuskan tindak pidana pemilu itu terbukti, maka tak menutup kemungkinan bagi Kemendagri untuk segera menggelar pertemuan antar-lembaga tinggi negara. Misalnya Presiden, Ketua MA, Ketua MK dan pihak lain.
“Nanti akan dibahas lagi bagaimana seharusnya menyelesaikan persoalan ini,” ulasnya.(Okezone.com /SP)