Partai Demokrat Kubu AHY Ajak Masyarakat Awasi Begal Politik di Daerah

- Jurnalis

Jumat, 19 Maret 2021 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Savanaparadise.com,- Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Untuk itu, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Mari Kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah Kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita”, ujar Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi SP, Jumat, (19/3).

Baca Juga :  Hari Ini Menkumham, Yasona Laoly Umumkan Partai Demokrat Yang Sah

Teuku Riefky menjelaskan, “Kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI yang menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal. “Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku.”

Baca Juga :  Lawan Kubu KLB, Pengurus PD Silahturahmi ke Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang

Sekjen Partai Demokrat juga menegaskan bahwa didalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).-

“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,”Ujar Teuku Riefky mengakhiri. (SP)

Berita Terkait

Fraksi PDIP DPRD Ende Buka Suara Atas Perbub Nomor 10 Tahun 2025, Jadi Objek Interpelasi
Ketua DPD PDIP NTT Usulkan Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Dinaikkan Statusnya Melalui Kepres
Pimpin Konfercab di Ende, Djarot Sebut Flores Punya Hubungan Historis Sangat Kuat Dengan PDI Perjuangan
Prof. Apris Dorong Rumah Sakit Undana Kerja Sama dengan BPJS, Maksimalkan BPU untuk Pendapatan Non Akademik
Dihadapan Menteri, Prof. Apris Adu Paparkan Undana Harus Bergerak dari Kampus Transfer Ilmu ke Kampus Transformasi
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Erik Rede Gabung ke PAN, Ahmad Yohan: PAN Merupakan Rumah Yang Nyaman Bagi Semua Orang
Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Berita ini 2 kali dibaca