Ende, Savanaparadise.com,- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menilai pemerintah menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau pendapatan daerah 115 M lebih tanpa persetujuan DPRD Ende secara prosedur tidak prosedural.
Hal ini dikatakan Ketua Pansus LKPJ Bupati tahun 2024, Sabri Indradewa dalam Rapat Pansus bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Ende yang digelar di ruang gabungan komisi DPRD Ende, Kamis, (10/4/25).
Dalam Rapat, Ketua Pansus Sabri Indradewa kemudian menanyakan hal itu kepada Plt. BPKAD Ende, Fransisco Versailles, apakah revisi kedua APBD yang dilakukan pemerintah tanpa persetujuan DPRD Ende sudah sesuai prosedur?
Menurut jawaban dari Plt. BPKAD bahwa revisi perubahan target PAD tersebut tidak prosedur. Selanjutnya, Fransisco mengaku, terkait hal ikwal perubahan tersebut dirinya tidak mengetahui lantaran Ia belum menjabat sebagai Plt. BPKAD..
Sabri menjelaskan, semestinya perubahan. Penetapan target PAD itu tak boleh terjadi, dan penetapan itua harus sesuai petunujuk regulasi yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Oh, DPRD tidak tahu itu. Yang DPRD tahu, itu kita bahas dan menghasilkan kebersamaan, itu di Perda perubahan yang 101 M. 115 M kita tidak tahu”, kata politisi PDI Perjuangan ini usai Rapat Pansus LKPJ Bupati Ende
Menurut kita, lanjut Sabri Indradewa, itu harus di pertanggungjawabkan, apalagi hal tersebut Bupati sudah menandatangani. Bagi kita, tambah dia, yang di akui oleh DPRD Ende adalah 101 M sekian karena angka itu yang sudah dibahas bersama DPRD Ende
“115 M sekian ini dibacakan oleh Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati pada nota keuangan, itu produk daripada teman-teman keuangan. Itu data revisi dua Perbub dan seharusnya ini dipertanggungjawabkan oleh teman-teman keuangan kepada Pak Bupati”, terang Sabri.
Sabri menjelaskan, sebenarnya hal tersebut tidak perlu direvisi Perbubnya. Kalaupun ada dana masuk setelah perubahan, saran dia, secara akuntasi, itu harus dicatat dalam catatan laporan keuangan, kejadian-kejadian yang dialami setelah Perda perubahan.
Sebetulnya, tidak perlu revisi Perbub apalagi menaikan target PAD, terang Sabri sekali lagi.
Ia lalu menguraikan alasan rapat Pansus tersebut di skorsing hingga besok dikarenakan tim work keuangan pemerintah daerah tidak hadir pada rapat tersebut.
Menurutnya, mana mungkin dinas atau badan lain kita minta untuk menyampaikan laporan keuangan sedangkan domain untuk menyampaikan laporan itu ada di teman-teman keuangan.
“Jadi inilah kondisinya. Kalaupun sampai besok tim work keuangan pemerintah daerah tidak hadir jam 9, sesuai kesepakatan, kami akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD dan kami akan bersepakat secara kelembagaan, itu dikembalikan dokumen LKPJ agar diperbaiki dan dibenahi kembali”, tambahnya.
“Sehingga Pak Bupati juga tahu, karena jantung di dalam dokumen LKPJ itu adalah laporan keuangan”, tandas Sabri. (CR/SP)