Kupang, Savanaparadise.com,- Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong kemandirian ekonomi kader melalui pembentukan Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) Marhaen Berdikari. Inisiatif ini semakin diperkuat dengan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) perdana Tahun Buku 2025 pada tahun 2026.
Ketua PA GMNI NTT, Yosef Dasi Djawa, menjelaskan bahwa UBSP Marhaen Berdikari telah didirikan sejak tahun 2025 sebagai langkah awal membangun kemandirian ekonomi berbasis solidaritas alumni.
” UBSP ini kita rintis sejak 2025 sebagai wadah usaha bersama bagi alumni GMNI di NTT. Tahun ini kita laksanakan RAT perdana sebagai bentuk penataan organisasi dan penguatan kelembagaan,” ujar Yosef disela-sela RAT UBSP Marhaen Berdikari yang berlangsung di Garda Nasionalis GMNI NTT, Rabu, 19/03/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan, hingga saat ini UBSP Marhaen Berdikari baru menjangkau Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Jumlah tersebut diyakini akan terus bertambah seiring dengan luasnya sebaran alumni GMNI di berbagai kabupaten/kota di NTT.
” Keanggotaan saat ini baru tersebar di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.Namun ke depan akan terus kita kembangkan sesuai dengan potensi dan sebaran alumni yang ada,” ujar Eks Ketua GMNI Cabang Kupang Ini.
Menurut Yosef, RAT perdana ini menjadi momentum penting untuk menetapkan arah kebijakan, sistem pengelolaan, serta memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan UBSP secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam struktur organisasi UBSP Marhaen Berdikari, telah ditetapkan susunan pengurus dan pengawas sebagai berikut:
Pengurus:
Ketua: Leonardo AR Waleng
Wakil Ketua: Fredy Tahadi Bria
Sekretaris: Bernard Salvator Brewon
Wakil Sekretaris: Donsius Mangngi
Bendahara: Emiliana Martuti Lawalu
Wakil Bendahara: Anastasia Mikado
Pengawas:
Ketua: Lukas Liku Sait
Anggota: Petrus Y. Mone
Anggota: Vinsensius Bureni
Anggota: Klara Panda
Anggota: Magdalena Y. Wake
Untuk diketahui pada penyelenggaraan RAT ini juga menyepakati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi Anggota UBSP Marhaen Berdikari.(DD)










