Kuasa Hukum TRP-Hegi Gugat KPU Sabu Raijua, Minta Pilkada Ulang

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum TRP-Hegi Rudi Kabunang usai mendaftarkan gugatan di PTUN Kupang

Kuasa Hukum TRP-Hegi Rudi Kabunang usai mendaftarkan gugatan di PTUN Kupang

Kupang, Savanaparadise.com,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang sudah menerima gugatan kuasa hukum pasangan calon Takem Raja Pono – Herman Hegi Radja Haba(TRP-Hegi). Kuasa Hukum TRP, Rudi Kabunang mengatakan pihaknya menggugat KPU Sabu Raijua terkait Penetapan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.

Salah satu isi gugatan itu agar majelis hukum memutuskan penetapan bupati terpilih bupati Sabu Raijua dinyatakan batal. dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPU, mencabut penetapan tersebut. ia mengatakan gugatan itu sudah diterima dengan nomor perkara 216/2021/PTUN Kupang.

Baca Juga :  Gugatan Takem-Hegi Disidangkan, Kuasa Hukum Minta Pemerintah Cabut Kewarganegaraan Orient

“Permohonan kami juga agar PTUN Kupang menyatakan pilkada ulang. Saya tetap mengajukan permohonan dalam gugatan ini, agar hakim memutuskan adanya pilkada ulang. Kenapa demikian, jika dalam proses persidangan jika ada satu peristiwa hukum yang belum diatur dalam undang-undang, maka hakim mempunyai kewajiban untuk menemukan hukum itu,” kata Rudi Kabunang kepada wartawan, Senin, 08/02/2021.

Baca Juga :  5 Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Siap Lantik, Sabu Raijua Ditangguhkan

Dijelaskannya Undang-undang pilkada pun mengatur seseorang jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus warga negara Indonesia.

” Sesuai informasi dan bukti yang kami miliki dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, maka kami ajukan gugatan ini sehubungan dengan aturan hukum bahwa, UU 12 Tahun 2006 menyatakan tentang berakhirnya kewarganegaraan Indonesia, jika seseorang menerima kewarganegaraan dari negara lain, dengan bukti seseorang mempunyai paspor negara lain,” ujar pengacara beken ini.

“Ini mutlak, proses pilkada telah selesai baru kita dapatkan informasi tentang hal ini, jadi satu-satunya jalan adalah gugat ke PTUN,” katanya.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 59 kali dibaca