Kupang, Savanaparadise.com,- Komisi pemilihan umum Daerah (KPUD), Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hari ini melakukan rapat pleno terbuka terkait hasil pilkada SBD pada tanggal 5 Agustus 2013 lalu.
Berdasarkan informasi yang di himpun Savanaparadise.com, Rapat Pleno tersebut Rapat pleno Rekapitulasi dipimpin Ketua KPUD SBD, Yohanes Bili Kii , dengan menetapkan pasangan dr. Kornelis Kodi Mete – Daud Lende Umbu Moto atau paket Konco Ole Ate dengan memperoleh suara sebanyak 80.344 suara terbayak dan keluar sebagai pemenang Pilkada SBD.
Dengan peroleh suara yang sangat signifikan itu pasangan Incumben dr. Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto atau paket Konco Ole Ate keluar sebagai pemenang. Sedangkan perolehan suara terbanyak urutan kedua pasangan Markus Dairo Talu-Dairo Talu atau paket MDT-MD memperoleh suara sebanyak 68.371 suara mendapat posisi kedua. Urutan ketiga ditempati pasangan Jakobus Mano Bulu-Johanes geli atau paket Manis memperoleh 10.759 suara.
Rapat pleno sebelumnya menetapkan paket MDT- MD sebagai pemenang. Namun kenyataan itu malah terbalik sesuai hasil Pleno, Kamis, (26/9) menempati urutan kedua.
Terkait dengan revisi tersebut, Ketua KPUD SBD, Yohanes Bili Ki’i, hingga saat ini belum berhasil dihubungi.
Menurut Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs. I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan, proses Pleno KPUD SBD berjalan dengan lancar dan aman. Sampai dengan saat ini tidak ada gejolak masyarakat di daerah itu, kata Yoga Ana.
Bupati Sumba Barat, dr. Kornelis Kodi Mete, mengatakan, situasi keamanan Sumba Barat Daya Aman. Anggota Polisi, Brimob dan TNI melakukan pengamanan ketat sehingga kondisi aman dan terkendali, kata Kornelis Kodi Mete.
Menurut Ketua KPU NTT, Johanes Depa, mengatakan, Kalau pleno pilkada di SBD itu Siapa yang suruh dan siapa yang hadir. Belum ada aturan untuk melakukan pleno kedua serta payung hukum yang mana dipakai oleh KPUD SBD, kata Johanes Depa, kamis, 26/09, di kupang.
“Untuk pleno pertama telah mendapat legitimasi hukum oleh MK. Sedangkan untuk membatalkan pleno pertama itu harus ada kekuatan hukum. Kami tidak pernah menyuruh KPUD SBD melakukan pleno ulang. Namun untuk hasil pleno itu sampai sore ini kami belum mendapat laporan tertulis dari KPUD SBD, kata Johanes Depa.
Dari tiga pasangan tersebut semua saksi melakukan penandatanganan berita acara dan menyatakan menerima semua keputusan pleno KPUD SBD itu.
KPUD SBD melakukan pleno tersebut hanya untuk dua kecamatan yaitu kecamatan Wewewa tengah dengan kecamatan Wewewa barat yang sebelumnya dinyatakan ada pengelembungan surat.
Sementara itu Ketua DPRD NTT, Ibrahim Medah, ketika menerima sejumlah tokoh masyarakat asal SBD di kupang, mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan KPUD NTT dan Gubernur NTT untuk terus berkoordinasi agar KPUD SBD, sejak perhitungan ulang yang dilakukan oleh pihak polres dalam kaitan tindak pidana, agar KPUD SBD tidak melakukan langka-langka di luar peraturan perundang-undangan dan inkonstitusional.
“ oleh karenanya perhitungan ulang surat suara tersebut tidak di benarkan. Saya berharap agar kita mengikuti saja ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan resmi “, katanya.
Medah meminta sebaiknya KPUD Sumba Barat Daya agar konsisten dan tidak melakukanpleno ulang surat suara kalau tetap di lakukan juga, maka itu adalah tindakan yang melanggar perundang-undangan yang berlaku.
“ tindakan pleno ulang tersebut adalah sia-sia dan tidak di akui secara hukum”, tegas Medah.(YK/SP)