KPU NTT Tolak Gugatan Tunas

- Penulis

Jumat, 19 April 2013 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Anggota KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) Gazim M. Noor yang menghubungi NTTTERKINI.COM, dengan menyatakan menolak gugatan pasangan calon gubernur asal Partai Golkar Ibrahim Agustinus Medah dan Melki Laka Lena (Tunas) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan KPU NTT atas permohonan paket Tunas digelar di MK, Kamis, 18 April 2013. Dalam jawabannya, menurut Gazim, KPU menolak dalil bahwa KPU mengalihkan perolehan suara paket Tunas sebanyak 1.222 ke pasangan calon gubernur Esthon Foenay dan Paul Tallo di delapan TPS di TTS.

Karena, menurut dia, isi formulir C1 KWK KPU dan lampirannya ditandatangani semua saksi pasangan calon hadir, dibuktikan dengan tandatangan, tanpa catatan apa pun.

Selain itu, katanya, tidak ada laporan dari Bawaslu dan Panwaslu TTS bahwa telah terjadi kecurangan di delapan TPS di TTS tersebut. “Tidak temuan, sama sekali di lapangan oleh Panwaslu,” katanya.

Kondisi C1 KWK yang dikatakan kotor, karena telah distip, dengan maksud menambahkan suara ke pasangan calon Esthon- Paul, tidak benar, karena model C1 KWK yang diterima KPU dalam keadaan bersih. “Tidak ditemukan kotor atau tanda distip,” katanya.

Agenda lainnya yakni mendengar keterangan dari 9 saksi paket Tunas, diantaranya 9 dari TTS dan satu dari SBD. Sidang berikutnya akan dilangsungkan, Senin, 22 April 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon (Tunas) dan termohon (KPU NTT).

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Sementara itu, pengacara Paket Tunas, Syamsudin mengatakan silahkan saja, KPU membantah gugatan itu. Namun, semua bukti berupa C1 KWK yang kotor, telah diserahkan ke MK. “Disitu akan ketahuan, mana bukti yang asli, dan mana yang bohong,” katanya.

Prinsipnya, semua bukti tentang kecurangan di kabupaten TTS sudah dimasukan. Jadi tinggal menunggu keputusan hakim. “Kita tunggu saja, putusan hakim seperti apa,” katanya. (nttterkini/sp)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru