Kupang, Savanaparadise.com,- Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman membenarkan 18 mahasiswa asal Papua yang kuliah di Kota Kupang. Penangkapan itu dilakukan oleh aparat Polres Kupang Kota, Sabtu, pada 30 November 2018 malam.
Kapolda mengatakan 18 mahasiswa tersebut tidak ditahan namun hanya dilakukan pemeriksaan selama 24. Setelah pemeriksaan kata Kapolda 18 mahasiswa itu dilepas kembali.
“ Belum ditahan, kita punya waktu 24 jam untuk pemeriksaan, tapi sudah dikembalikan selesai pemeriksaan kemarin malam, ( Sabtu, 01/12/18 malam-red),” kata Kapolda kepada SP, Minggu, 03/12/18 malam.
Namun kapolda Erzman enggan menjelaskan ihwal penangkapan 18 mahasiswa asal Papua yang hendak merayakan ulang Kemerdekaan Papua ini.
Diberitakan sebelumnya 18 Mahasisawa yang merupakan Aktivis pembebasan Papua Barat yang ditangkap pihak kepolisan Resort Kupang Kota sudah dibebaskan. pembebasan itu dilakukan pada hari Sabtu, 01/12/18 sekitar pukul 22.00 Wita. salah satu aktivis lingkar Studi Demokrasi Asal Papua Barat, Al mengatakan rekan-rekannya sudah dibebaskan setelah menandatangani sebuah surat pernyataan.
“ Bung kawan-kawan saya sudah bebas pada hari sabtu malam sekitar pukul 22.00 Wita,” kata Al ketika dihubungi SP, Minggu, 02 Desember 2018.
AL mengatakan 18 Aktivis pembebasan Papua Barat dibebaskan secara terpisah-pisah. Para aktivis tersebut kata AL selama pemeriksaan mengaku diintimidasi oleh para penyidik. Beberapa dianataranya mendapat kontak fisik selama pemeriksaan.
“ Mereka dituduh melakukan makar, separatis, subversif dengan landasan yang mereka gunakan adalah KUHP pasal 106,” kata AL.
Al menjelaskan polisi melepaskan belasan aktivis dengan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh pihak kepolisian. Setelah surat pernyataan ditanda tangani, belasan aktivis itu dilepas secara terpisah.(SP)