Kapolda NTT Benarkan Penangkapan Aktivis Asal Papua

- Jurnalis

Senin, 3 Desember 2018 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman

Kupang, Savanaparadise.com,- Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman membenarkan 18 mahasiswa asal Papua yang kuliah di Kota Kupang. Penangkapan itu dilakukan oleh aparat Polres Kupang Kota, Sabtu, pada 30 November 2018 malam.

Kapolda mengatakan 18 mahasiswa tersebut tidak ditahan namun hanya dilakukan pemeriksaan selama 24. Setelah pemeriksaan kata Kapolda 18 mahasiswa itu dilepas kembali.

“ Belum ditahan, kita punya waktu 24 jam untuk pemeriksaan, tapi sudah dikembalikan selesai pemeriksaan kemarin malam, ( Sabtu, 01/12/18 malam-red),” kata Kapolda kepada SP, Minggu, 03/12/18 malam.

Baca Juga :  Raja Se Kabupaten Kupang Dukung Paket CHRISTOM

Namun kapolda Erzman enggan menjelaskan ihwal penangkapan 18 mahasiswa asal Papua yang hendak merayakan ulang Kemerdekaan Papua ini.

Diberitakan sebelumnya 18 Mahasisawa yang merupakan Aktivis pembebasan Papua Barat yang ditangkap pihak kepolisan Resort Kupang Kota  sudah dibebaskan. pembebasan itu dilakukan pada hari Sabtu, 01/12/18 sekitar pukul 22.00 Wita. salah satu aktivis lingkar Studi Demokrasi Asal Papua Barat, Al mengatakan rekan-rekannya sudah dibebaskan setelah menandatangani sebuah surat pernyataan.

“ Bung kawan-kawan saya sudah bebas pada hari sabtu malam sekitar pukul 22.00 Wita,” kata Al ketika dihubungi SP, Minggu, 02 Desember 2018.

Baca Juga :  MUI NTT Akui Bangun Masjid Sempat Terkendala Namun Bisa Diselesaikan

AL mengatakan 18 Aktivis pembebasan Papua Barat dibebaskan secara terpisah-pisah. Para aktivis tersebut kata AL selama pemeriksaan mengaku diintimidasi oleh para penyidik. Beberapa dianataranya mendapat kontak fisik selama pemeriksaan.

“ Mereka dituduh melakukan makar, separatis, subversif dengan landasan yang mereka gunakan adalah KUHP pasal 106,” kata AL.

Al menjelaskan polisi melepaskan belasan aktivis dengan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh pihak kepolisian. Setelah surat pernyataan ditanda tangani, belasan aktivis itu dilepas secara terpisah.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 19 kali dibaca