Jakarta, Savanaparadise.com,- Lolosnya pasangan petahana bupati-wakil bupati Alor Simeon Thobias Pally – Nasarudin Kinanggi, serta Amon Djobo yang berpasangan dengan Imran Duru, ke putaran II padapemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, digugat oleh pasangan Imanuel Blegur – Taufik Nampira.
Dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Alor, Senin 26/08/2013 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono, pasangan Imanuel Blegur-Taufik Nampira melalui kuasa hukumnya, Maxi DJ A.Hayer, menuding Komisi Pemilihan Umum Alor telah berpihak kepada petahana, bahkan banyak anggota tim sukses petahana, pasangan calon nomor urut 5, yang menjadi penyelenggara Pemilu.
Pemohon juga mempersoalkan adanya kampanye hitam yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Amon Djobo-Imran Duru, yang menyudutkan pasangan Imanuel Blegur – Taufik Nampira, Pemohon dalam perkara 104/PHPU.D-XI/2013.
Menurut Maxi,pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan kampanye itu sudah dilaporkan kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan terbit beberapa rekomendasi dari Panwaslu kepada KPU Alor terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut, namun rekomendasi Panwaslu tersebut tidak diindahkan oleh KPU Alor.
Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memberikan nasihat, agar Pemohon menjelaskan hubungan sebab akibat dari pelanggaran-pelanggaran tersebut terhadap hasil perolehan suara Pemohon, karena argumentasi itu belum ada dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
Sementara Patrialis Akbar mengingatkan kepada Pemohon untuk memperbaiki objek permohonannya, karena objek Sengketa Pemilukada adalah Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara, namun Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan Penetapan pasangan calon terpilih Pemilukada.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 28 agustus 2013 untuk mendengarkan jawaban KPU Alor, tanggapan pasangan calon yang lolos dalam putaranII, Simeon Thobias Pally – Nasarudin Kinanggi dan Amon Djobo-Imran Duru, serta memeriksa para saksi Pemohon yang akan dilakukan melalui fasilitas jaringan video conference Mahkamah Konstitusi (MK) yang berada di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang. (Ilham/mh/MK)