Gugatan Tunas di Tolak MK

- Penulis

Senin, 29 April 2013 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Mahkmah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Emanuel Melkiades Laka Lena (Tunas) terkait sengketa hasil pemilu kada Nusa Tenggara Timur (NTT). MK beralasan pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonannya.

“Gugatan pihak pemohon pasangan Ibrahim-Emanuel terhadap pihak termohon KPU NTT ditolak karena pihak pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil atau pelanggaran yag dilakukan oleh pihak termohon,” kata Kuasa Hukum KPU NTT Yanto MP Ekon saat dihubungi wartawan lewat telepon dari Kupang, Senin (29/4) petang.

Sidang putusan MK dipimpin Ketua Mejelis Hakim MK Agil Mochtar didampingi sembilan anggota mejelis. Hakim secara tegas mengatakan seluruh bukti-bukti yang disampaikan pihak termohon tidak dapat dibuktikan.

Dengan demikian pemilu kada NTT terus dilanjutkan ke putaran kedua antara pasangan Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni yang diusung PDIP melawan pasangan Esthon Foenay-Paul Edmundus Tallo yang diusung Gerindra dan Partai Damai Sejahtera. Putaran kedua pemilu kada NTT akan digelar 22 Mei 2013. Adapun Ibrahim-Emanuel diusung Partai Golkar.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Salah satu tuduhan yang disampaikan pasangan Ibrahim-Emauel di MK ialah KPU NTT diduga mengalihkan 1.222 suara pasangan ini pada pemunggutan suara pemilu kada 18 Maret lalu ke pasangan Esthon-Paul di delapan tempat pemunggutan suara (TPS) di delapan kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Namun dugaan tersebut tidak terbukti. Humas DPD Golkar NTT Lorens Lebatukan mengatakan menerima putusan MK tersebut. “Meskipun putusan ini terasa berat, namun inilah hasil akhirnya. Putusan MK bersifat terbuka, final dan mengikat,” kata Lorens. (SP)

Berita Terkait

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:48 WIB

Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Selasa, 30 September 2025 - 16:01 WIB

DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub

Selasa, 30 September 2025 - 12:44 WIB

Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp

Berita Terbaru