Gugatan Tunas di Tolak MK

- Jurnalis

Senin, 29 April 2013 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Mahkmah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Emanuel Melkiades Laka Lena (Tunas) terkait sengketa hasil pemilu kada Nusa Tenggara Timur (NTT). MK beralasan pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonannya.

“Gugatan pihak pemohon pasangan Ibrahim-Emanuel terhadap pihak termohon KPU NTT ditolak karena pihak pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil atau pelanggaran yag dilakukan oleh pihak termohon,” kata Kuasa Hukum KPU NTT Yanto MP Ekon saat dihubungi wartawan lewat telepon dari Kupang, Senin (29/4) petang.

Baca Juga :  Gubernur NTT Desak DPR RI Tetapkan Undang-Undang Terorisme

Sidang putusan MK dipimpin Ketua Mejelis Hakim MK Agil Mochtar didampingi sembilan anggota mejelis. Hakim secara tegas mengatakan seluruh bukti-bukti yang disampaikan pihak termohon tidak dapat dibuktikan.

Dengan demikian pemilu kada NTT terus dilanjutkan ke putaran kedua antara pasangan Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni yang diusung PDIP melawan pasangan Esthon Foenay-Paul Edmundus Tallo yang diusung Gerindra dan Partai Damai Sejahtera. Putaran kedua pemilu kada NTT akan digelar 22 Mei 2013. Adapun Ibrahim-Emanuel diusung Partai Golkar.

Baca Juga :  Laka Lena Mengaku Ditawari Frans Jadi Cagub PDIP

Salah satu tuduhan yang disampaikan pasangan Ibrahim-Emauel di MK ialah KPU NTT diduga mengalihkan 1.222 suara pasangan ini pada pemunggutan suara pemilu kada 18 Maret lalu ke pasangan Esthon-Paul di delapan tempat pemunggutan suara (TPS) di delapan kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Namun dugaan tersebut tidak terbukti. Humas DPD Golkar NTT Lorens Lebatukan mengatakan menerima putusan MK tersebut. “Meskipun putusan ini terasa berat, namun inilah hasil akhirnya. Putusan MK bersifat terbuka, final dan mengikat,” kata Lorens. (SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca