Gaji Belum Di Bayar, 26 ABK Ancam Sandera KMP Ile Boleng , Sirung dan Pulau Sabu

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2014 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- 26 Anak Buah Kapal (ABK) KMP Ile Boleng dan KMP Sirung dan Pulau Sabu mengancam akan menyandera kapal yang rencananya akan di docking oleh pihak PT Flobamor sebagai pengelola. Ancaman ini dilakukan lantaran belum dibayarkan gaji selama enam Bulan dengan Gaji 2.500.000 dan uang makan mereka selama 6 bulan.

“Hak kami harus dibayar dulu, jika tidak, maka kami akan tahan kapal itu sampai gaji kami dibayar,” kata Koordianator ABK KMP Ile Boleng, AGustinus Beny, biasa di sapa Gusti kepada SavanaParadise.com, di Kupang, Rabu, (6/8/2014) siang.

Gusty, mengatakan bahwa pertemuan yang dilakukan pagi tadi bertujuan untuk menanyakan hak mereka, yakni gaji dan uang makan yang belum dibayar sejak bulan November 2013, dijanjikan bulan Februari hingga bulan Agustus. Awalnya direktur menjanjikan akan membayar semua pada akhir Juni lalu, namun sampai saat ini belum terealisasi.

Gusty mengungkapkan masing-masing ABK baru dibayar uang sebesar Rp 500.000. “Kami minta Dirut PT Flobamor tegas mengambil kebijakan, jika memang tidak mampu bayar, PHK saja sehingga kami mencari kerja di tempat lain,” kata Gusty.

Hal senada juga dikatakan Nahkoda KMP Sirung, Inyo. Dia bersama kru kapal yang dinahkodainya juga ikut menemui direktur PT Flobamor. Mereka menuntut uang makan setiap hari per orang Rp 90.000, ditambah dengan gaji bulanan yang belum dibayarkan selama 6 bulan.

Dia mengatakan bahwa KMP Sirung dan KMP Ile Boleng, Pulau Sabu adalah kapal milik Pemerintah Daerah NTT dibawah bendera PT Flobamor, sehingga ketiga kapal itu mendapat dana talangan dan subsidi tetap dari pemerintah pusat melalui Departemen Perhubungan.

Sementara itu, Direktur PT Flobamor, Ir. Agus Ismail, mengatakan kepada mereka bahwa ketiga kapal itu mendapat kontrak subsidi dari Satker Dinas Perhubungan Provinsi NTT sebesar Rp 1,2 M setiap bulan. Namun karena ada keterlambatan subsidi dari satker maka pembayaran gaji dan uang makan ABK ikut terlambat dibayarkan. Selain itu keterlambatan karena dipengaruhi pendapatan kapal yang hanya sedikit.

Untuk diketahui bahwa subsidi yang disiapkan pemerintah pusat sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti biaya gaji, uang makan ABK, BBM dan biaya docking sudah dianggarkan. Pihak pengelolah hanya melakukan operasional saja. Selain itu keuntungan perusahaan juga sudah dianggarkan.

Untuk tahun anggaran 2014 Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 Miliar untuk tiga unit kapal antara lain KMP, Ile Boleng, KPM Pulau Sabu dan KMP Cirung. Saat ini proses tender sementara berjalan dan pelaksanaan menyelesaikan administrasi agak terlambat karena surat-surat perusahaan habis masa berlaku.

“Untuk pembanyaran pelaksanaan pekerjaan kapal tersebut akan dibayarkan kepada operator 100 persen sesuai volume pekerjaan pihak ketiga, kapal tersebut yang di kelolah PT Flobamor. Kami sesalkan hak-hak ABK yang tidak dibayar oleh manajemen perusahaan itu,” kata inyo

Oleh karena itu pihak PT. Flobamora menjajikan akan membayar hak mereka pada jam 10 malam supaya jangan di ketahuan para wartawa, kalau di bayar sekarang wartawan akan tau dengan kebohongan direktur PT. Flobamora Agus Ismail, “tutur Inyo.(Shemard)

Berita Terkait

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”
Sulastri Sebut Kenaikan Tarif 300 Persen Karena Masukan DPRD NTT, Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Meradang
Sulastri Sebut Pergub 33/2025 Terbit Berdasarkan Masukan Resmi DPRD NTT
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Selasa, 30 September 2025 - 12:44 WIB

Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp

Selasa, 30 September 2025 - 06:59 WIB

Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 

Senin, 29 September 2025 - 21:58 WIB

Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”

Berita Terbaru