Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Setelah sempat menyebut DPRD NTT sebagai pihak yang memberi masukan atas kenaikan tarif dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri Rasyid akhirnya menarik kembali ucapannya.

Mantan Penjabat Bupati Flores Timur ini meminta maaf, baik kepada DPRD maupun kepada nelayan dan Pelapak PPI Oeba yang terkena dampak kebijakan ini.

“Dari lubuk hati yang dalam, atas nama pribadi dan Dinas Perikanan Provinsi NTT saya meminta maaf kepada Komisi II DPRD NTT. Jujur saya katakan bahwa DPRD tidak pernah memberikan masukan soal kenaikan tarif itu. Ini saya salah ketik. Saat itu saya lagi di Sabu, jam 2 malam,” ujar Sulastri, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :  Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST

Sebelumnya, Sulastri sempat ngotot bahwa Pergub 33/2025 lahir dari masukan resmi DPRD. Namun, tekanan publik dan kekecewaan nelayan membuatnya mengoreksi pernyataan tersebut. Ia menegaskan DPRD hanya mendorong peningkatan PAD dari sektor perikanan, tanpa pernah mengusulkan kenaikan tarif.

Permintaan maaf juga ditujukan kepada nelayan dan penyewa lahan TPI Oeba. Pasalnya, undangan rapat klarifikasi yang dikirim lewat WhatsApp tidak direspons sehingga ruang rapat kosong melompong.

Baca Juga :  Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 

“Saya paham mungkin mereka tersinggung karena hanya diundang lewat WhatsApp. Sekali lagi saya minta maaf,” ucapnya.

Soal tuntutan agar Pergub 33 ditinjau kembali, Sulastri mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk itu. Namun dia akan melakukan koordinasi secara internal sebelum melapor ke Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakalena.

“Kami mencoba mengupayakan, mengkaji kembali, dan akan dibahas dulu sebelum disampaikan kepada Gubernur. Harapan kami semoga kajian ini bisa diamini,” jelasnya.

Pergub 33/2025 sendiri mengatur kenaikan tarif sewa lahan di PPI, sewa rumah dinas, hingga retribusi hasil ikan. Meski disebut masih terjangkau, gelombang penolakan nelayan terus menguat karena dianggap membebani usaha mereka.(SP)

Berita Terkait

Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 74 kali dibaca