DPRD NTT Ajukan Gugatan Class Action PLN Ke PTUN

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2015 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vikor Lerik/Foto Internet
Vikor Lerik/Foto Internet


Kupang, Savanaparadise.com,-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT melalui Komisi IV akan mengajukan gugatan class action (Perwakilan kelompok) Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dengan pergantian listrik pintar secara sepihak dan pemaksaan yang dilakukan PLN NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Setelah ini, saya langsung menghubungi pengacara untuk mengajukan gugatan class action terkait masalah ini,” kata anggota komisi IV DPRD NTT Viktor Lerik kepada wartawan di Kupang, Kamis, 29 Oktober 2015.

Gugatan tersebut kata Viktor,disulut oleh desakan warga untuk memanggil kembali pihak managemen PLN yang bertindak lain dari kesepakatan sebelumnya saat menggelar rapat dengar Pendapat, yakni tidak memaksakan pergantian meteran dari meteran listrik Pra Bayar ke meteran listrik pasca bayar

karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dengan penggantian listrik pintar yang dinilai sangat merugikan masyarakat. “Pergantian dari pasca bayar ke listrik pintar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” katanya.

Kerugian lain yang dialami, katanya, pembayaran listrik akan lebih besar saat menggunakan listrik pasca bayar dan listrik pintar. “Biasanya masyarakat hanya bayar Rp 60 ribu per bulan, naik menjadi Rp 150 ribu per bulan,” katanya.

Gugatan ini merupakan langkah terakhir yang diajukan DPRD NTT terkait masalah. “Setelah gugatan ini, kami tidak bisa buat apa-apa lagi,” ujarnya.

Materi gugatan class action dengan materi gugatan agar mengembalikan ke listrik pasca bayar. “Ini langkah terakhir yang kami ambil untuk mengatasi masalah ini,” katanya.

General Manager (GM) PLN Wilayah NTT Ricard Safkaur mempersilahkan DPRD NTT untuk mengajukan gugatan class action ke PLN. “Itu hak mereka untuk mengajukan gugatan. Silahkan saja,” katanya.(SP)

Berita Terkait

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”
Sulastri Sebut Kenaikan Tarif 300 Persen Karena Masukan DPRD NTT, Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Meradang
Sulastri Sebut Pergub 33/2025 Terbit Berdasarkan Masukan Resmi DPRD NTT
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Selasa, 30 September 2025 - 12:44 WIB

Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp

Selasa, 30 September 2025 - 06:59 WIB

Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 

Senin, 29 September 2025 - 21:58 WIB

Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”

Berita Terbaru