DPRD NTT Ajukan Gugatan Class Action PLN Ke PTUN

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2015 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vikor Lerik/Foto Internet
Vikor Lerik/Foto Internet


Kupang, Savanaparadise.com,-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT melalui Komisi IV akan mengajukan gugatan class action (Perwakilan kelompok) Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dengan pergantian listrik pintar secara sepihak dan pemaksaan yang dilakukan PLN NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Setelah ini, saya langsung menghubungi pengacara untuk mengajukan gugatan class action terkait masalah ini,” kata anggota komisi IV DPRD NTT Viktor Lerik kepada wartawan di Kupang, Kamis, 29 Oktober 2015.

Gugatan tersebut kata Viktor,disulut oleh desakan warga untuk memanggil kembali pihak managemen PLN yang bertindak lain dari kesepakatan sebelumnya saat menggelar rapat dengar Pendapat, yakni tidak memaksakan pergantian meteran dari meteran listrik Pra Bayar ke meteran listrik pasca bayar

karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dengan penggantian listrik pintar yang dinilai sangat merugikan masyarakat. “Pergantian dari pasca bayar ke listrik pintar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” katanya.

Kerugian lain yang dialami, katanya, pembayaran listrik akan lebih besar saat menggunakan listrik pasca bayar dan listrik pintar. “Biasanya masyarakat hanya bayar Rp 60 ribu per bulan, naik menjadi Rp 150 ribu per bulan,” katanya.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Gugatan ini merupakan langkah terakhir yang diajukan DPRD NTT terkait masalah. “Setelah gugatan ini, kami tidak bisa buat apa-apa lagi,” ujarnya.

Materi gugatan class action dengan materi gugatan agar mengembalikan ke listrik pasca bayar. “Ini langkah terakhir yang kami ambil untuk mengatasi masalah ini,” katanya.

General Manager (GM) PLN Wilayah NTT Ricard Safkaur mempersilahkan DPRD NTT untuk mengajukan gugatan class action ke PLN. “Itu hak mereka untuk mengajukan gugatan. Silahkan saja,” katanya.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru