DPRD NTT Ajukan Gugatan Class Action PLN Ke PTUN

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2015 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vikor Lerik/Foto Internet
Vikor Lerik/Foto Internet


Kupang, Savanaparadise.com,-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT melalui Komisi IV akan mengajukan gugatan class action (Perwakilan kelompok) Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dengan pergantian listrik pintar secara sepihak dan pemaksaan yang dilakukan PLN NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Setelah ini, saya langsung menghubungi pengacara untuk mengajukan gugatan class action terkait masalah ini,” kata anggota komisi IV DPRD NTT Viktor Lerik kepada wartawan di Kupang, Kamis, 29 Oktober 2015.

Baca Juga :  Gandeng PKB dan PPP, Gerindra Tetapkan Pasangan Calon Awal September

Gugatan tersebut kata Viktor,disulut oleh desakan warga untuk memanggil kembali pihak managemen PLN yang bertindak lain dari kesepakatan sebelumnya saat menggelar rapat dengar Pendapat, yakni tidak memaksakan pergantian meteran dari meteran listrik Pra Bayar ke meteran listrik pasca bayar

karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dengan penggantian listrik pintar yang dinilai sangat merugikan masyarakat. “Pergantian dari pasca bayar ke listrik pintar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” katanya.

Kerugian lain yang dialami, katanya, pembayaran listrik akan lebih besar saat menggunakan listrik pasca bayar dan listrik pintar. “Biasanya masyarakat hanya bayar Rp 60 ribu per bulan, naik menjadi Rp 150 ribu per bulan,” katanya.

Baca Juga :  Petugas Medis Sudah Test Swab 3 Orang Yang Positif Corona

Gugatan ini merupakan langkah terakhir yang diajukan DPRD NTT terkait masalah. “Setelah gugatan ini, kami tidak bisa buat apa-apa lagi,” ujarnya.

Materi gugatan class action dengan materi gugatan agar mengembalikan ke listrik pasca bayar. “Ini langkah terakhir yang kami ambil untuk mengatasi masalah ini,” katanya.

General Manager (GM) PLN Wilayah NTT Ricard Safkaur mempersilahkan DPRD NTT untuk mengajukan gugatan class action ke PLN. “Itu hak mereka untuk mengajukan gugatan. Silahkan saja,” katanya.(SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 2 kali dibaca