Dishub NTT Sosialisasi Pergub Tentang Tarif Angkutan Umum

- Jurnalis

Jumat, 9 September 2022 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Provinsi NTT, Isyak Nuka bersama asisten saat jumpa pers di Aula utama El Tari Kupang (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Kadishub Provinsi NTT, Isyak Nuka bersama asisten saat jumpa pers di Aula utama El Tari Kupang (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Kupang, Savanaparadise.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT melakukan sosialisasi tentang tarif angkutan umum sebagai tindak lanjut atas kenaikan harga BBM.

Informasi mengenai sosialisasi ini disampaikan Kepala Dishub NTT, Isyak Nuka ST, MM saat jumpa pers bersama awak media di Aula Utama El Tari Kupang Kamis, (09/09/22).

Menyikapi terkait kenaikan harga BBM, khusus solar dan pertalite dirinya mengatakan sudah pasti  ditengah masyarakat terjadi pro dan kontra.

Baca Juga :  Sebelum Gantung Diri Yohanes Tulis Surat, Isinya Ia Mengaku Dendam Dengan Ayahnya

Dengan melihat fakta yang ada, jelas Kadis, Pemerintah Provinsi NTT telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru Nomor 93 tahun 2022.

Di dalam Pergub ini, kata Kadis Isyak, di mana telah mengatur  penyesuaian tarif dasar angkutan umum antar kota dalam Provinsi NTT.

Dan menurutnya, Pergub ini sudah diterbitkan dan sudah disampaikan kepada semua kepala daerah Bupati/walikota  yang ada di provinsi NTT untuk menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menetapkan tarif angkutan antar kota disetiap kabupaten/kota.

Baca Juga :  Pemprov NTT Fokus Kembangkan Pembibitan Sapi

Isyak menilai bahwa ini merupakan salah satu langka tepat yang dibuat oleh Gubernur dalam menyikapi tafsir-tafsir liar yang muncul di tengah masyarakat.

Ketika di tanya para wartawan apakah dampak dari kenaikan harga BBM ini juga kemudian berpengaruh pada tarif harga ojek online (Ojol) juga ikut naik.

Manyangkut dengan pertanyaan ini, Kadis Isyak enggan  berkomentar banyak. Tetapi menurut dia, mungkin juga berdampak atau mungkin juga tidak.

“Yang pasti itu bukan kewenangan pemerintah provinsi melainkan dari kementerian”, kata dia.

Penulis: Dule Dubu

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Christian Widodo Tegaskan Pembatasan Jam Pesta Bukan Larangan, tapi Keseimbangan Hak
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
PT. Filosi Exider Inovasi Beri Bantuan Beasiswa & Satu Unit Laptop pada Mahasiswa Unwira Kupang, Rektor Unwira Ucapkan Terima kasih 
Berita ini 0 kali dibaca