Dishub NTT Sosialisasi Pergub Tentang Tarif Angkutan Umum

- Jurnalis

Jumat, 9 September 2022 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Provinsi NTT, Isyak Nuka bersama asisten saat jumpa pers di Aula utama El Tari Kupang (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Kadishub Provinsi NTT, Isyak Nuka bersama asisten saat jumpa pers di Aula utama El Tari Kupang (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Kupang, Savanaparadise.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT melakukan sosialisasi tentang tarif angkutan umum sebagai tindak lanjut atas kenaikan harga BBM.

Informasi mengenai sosialisasi ini disampaikan Kepala Dishub NTT, Isyak Nuka ST, MM saat jumpa pers bersama awak media di Aula Utama El Tari Kupang Kamis, (09/09/22).

Menyikapi terkait kenaikan harga BBM, khusus solar dan pertalite dirinya mengatakan sudah pasti  ditengah masyarakat terjadi pro dan kontra.

Baca Juga :  Gubernur Viktor Bilang Ilmu Pengetahuan dan Moralitas Kunci Bangun Masa Depan

Dengan melihat fakta yang ada, jelas Kadis, Pemerintah Provinsi NTT telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru Nomor 93 tahun 2022.

Di dalam Pergub ini, kata Kadis Isyak, di mana telah mengatur  penyesuaian tarif dasar angkutan umum antar kota dalam Provinsi NTT.

Dan menurutnya, Pergub ini sudah diterbitkan dan sudah disampaikan kepada semua kepala daerah Bupati/walikota  yang ada di provinsi NTT untuk menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menetapkan tarif angkutan antar kota disetiap kabupaten/kota.

Baca Juga :  Diisukan Daftar Ke PKB, Lucia Tegaskan Tak Ikut Pilgub

Isyak menilai bahwa ini merupakan salah satu langka tepat yang dibuat oleh Gubernur dalam menyikapi tafsir-tafsir liar yang muncul di tengah masyarakat.

Ketika di tanya para wartawan apakah dampak dari kenaikan harga BBM ini juga kemudian berpengaruh pada tarif harga ojek online (Ojol) juga ikut naik.

Manyangkut dengan pertanyaan ini, Kadis Isyak enggan  berkomentar banyak. Tetapi menurut dia, mungkin juga berdampak atau mungkin juga tidak.

“Yang pasti itu bukan kewenangan pemerintah provinsi melainkan dari kementerian”, kata dia.

Penulis: Dule Dubu

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Bank NTT Gelar RUPS Luar Biasa 12 November, Bahas Pengurus Baru dan Rencana Bisnis 2026
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Berita ini 3 kali dibaca