Menia, Savanaparadise.com- Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang Juga merupakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang merupakan siswa sekolah dasar kelas VI pada Sekolah SD Negeri Lobolauw Desa Ramedue Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur.
kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini sebelumnya dilaporkan oleh salah satu perwakilan orangtua siswa Nafsia Radja di Mapolres Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 14 Mei 2025 Lalu.Hal ini mendapat Atensi Khusus Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah.
Di Langsir dari detik.com Himmatul Aliyah menilai tindakan itu merupakan pelanggaran berat.
“Peristiwa ini tidak hanya melukai mental psikologis siswa yang notabene masih anak-anak, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” kata Himmatul kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
“Tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran berat. guru tersebut tidak hanya gagal menjadi teladan, tetapi justru menjadi perusak moral anak-anak didiknya,” tambahnya.
Polisi segera menindak tegas oknum guru tersebut. Lebih lanjut, dia juga meminta agar instansi terkait, baik Dinas Pendidikan setempat maupun Kemendikdasmen, tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas dan transparan dan segera menindaklanjuti kasus ini.
“Jadi saya selaku Pimpinan Komisi X meminta agar pihak kepolisian yang telah menerima laporan kasus ini harus segera ambil sanksi tegas secara hukum yang berlaku. Kami juga menyarankan agar Pemerintah melalui Kemendikdasmen memperkuat sistem seleksi, pelatihan, dan pengawasan terhadap tenaga pendidik,” tambah Himmatul.
Sementara Polres Sabu Raijua melalui kasat Reskrim polres Sabu Raijua Iptu Deflorintus Wee,S.H yang dikonfirmasi Media ini Senin 26 Mei 2025 Mengatakan polres Sabu Raijua sudah mengantongi alat bukti dan akan segera melakukan penetapan tersangka kata Kasat reskrim Polres Sabu Raijua Iptu Deflorintus Wee,S.H
” Siang ama, kami sdh dapatkan alat bukti dan segera lakukan penetapan Tersangka ama”
Lanjut Iptu Deflorintus Saat dikonfirmasi terkait Kapan penetapan tersangka dilakukan Ia menjawab Kemungkinan hari ini 26 Mei 2025 atau paling lambat Besok tanggal 27 Mei 2025
“Kemungkinan hari ini atau paling lambat esok” Tutup Iptu Deflorintus***