Berbuntut Panjang, Akhirnya Notaris dan PPAT NTT Adukan Kejati NTT Ke Presiden Jokowi

- Jurnalis

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Setelah Kejati NTT menetapkan tersangka kasus jual beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Theresia Koroh Dimu memicu protes dari Ikatan Notaris Indonesia dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se- NTT.  Mereka menilai penetapan tersangka oleh Kejati NTT kepada koleganya itu cacat hukum.

Atas dasar penilaian itulah yang berbuntut para Notaris dan PPAT NTT akan melaporkan Kejati NTT ke Presiden Jokowi.

Baca Juga :  SMS-SMS Ucapan Idul Fitri Yang Sering dikirim kepada Teman & Saudara

Ketua Pengda INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore, kepada wartawan, mengatakan INI dan PPAT NTY akan menyurati Presiden Joko Widodo dan meminta perlindungan hukum atas kasus menimpa salah satu pejabat akta notaris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati NTT.

” Selain menyurati Predisen Joko Widodo sebagai bentuk kekecewaan dan protes, mulai Kamis, (21/1)- Sabtu, (23/1) kami akan menutup kantor dan tidak melayani masyarakat diseluruh wilayah NTT, kata Albert, Rabu, (20/1/2021).

Karena profesi notaris dilindungi Undang-undang kita tidak hanya mengadu ke Presiden, Albert juga mengatakan pihaknya akan bersurat kepada Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Ansi Lema Apresiasi TNI Polri Jaga Keamanan penyelenggaran Pileg dan Pilpres

Albert menerangkan pengaduan itu untuk meminta perlindungan hukum terhadap profesi notaris dan terhadap rekan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli tanah di Labuan Bajo.

Senada dengan itu, Ketua PPAT Pengda NTT, Emanuel Mali mengatakan pihaknya sangat menghormati proses yang dilakukan. Akan tetapi bagi dia penetapan rekannya sebagai tersangka dalam kasus jual beli aset tanah cacat hukum karena yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-undang.

“Kami tidak mengintervensi penegak hukum. Tetapi ini perlu untuk diluruskan, karen profesi Notaris dilindungi Undang-undang,” pungkasnya.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 2 kali dibaca