Analisis Kritis Kelemahan Logika Antara Retorika Sensasional dan Rasionalitas Kebijakan dalam Kasus Penertiban Ndao

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Max Mari

Aktivis Sosial

Dinda Rian Laka dalam tajuk opini menyajikan argumen dengan gaya retorika yang puitis dan penuh muatan sensasional, dengan memposisikan diri sebagai pembela kepentingan rakyat kecil. Namun, ketika ditelaah melalui kacamata rasionalitas kebijakan dan analisis logis, narasi tersebut mengandung kekosongan substantif yang signifikan, kurangnya landasan empiris, keterjangkuan memahami kompleksitas teknis dan finansial kebijakan, serta kegagalan dalam melihat gambaran besar kepentingan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Opini ini lebih menyerupai orasi demonstrasi daripada analisis solutif yang dapat dioperasionalkan untuk menyelesaikan masalah tata ruang dan kesejahteraan di Ndao. Berikut adalah bedah kritis terhadap argumen tersebut.
Dialog Sebagai Proses Dua Arah – Keterbatasan Retorika dalam Menghadapi Realitas Institusional
Terkait ketidakhadiran Bupati Ende dalam audiensi dengan massa aksi, seolah-olah pemerintah adalah pihak yang sepenuhnya lalai atau tidak mau bertemu. Tetapi, kita gagal mengajukan pertanyaan fundamental Apakah massa aksi hadir dengan niat dialog yang konstruktif dengan keyakinan untuk bertukar pikiran dan berkompromi ataukah hanya hadir untuk menuntut pemenuhan keinginan sepihak tanpa mau mendengar kendala institusional?

Dalam kerangka administrasi publik, dialog bukanlah sekadar forum penuntutan, melainkan negosiasi yang setara yang harus mempertimbangkan batasan regulasi, keterbatasan anggaran, dan risiko keselamatan yang mengikat. Hal ini sejalan dengan pendapat Juan José Sanabria López, ahli ilmu politik dari FES Acatlán dan Fakultas Ilmu Politik dan Sosial UNAM, yang menyatakan bahwa dialog adalah sarana terbaik negara dan administrasi publik untuk mengatasi krisis melalui pembangunan kesepakatan, di mana para peserta menyampaikan kepentingan mereka dan beradu argumen melalui debat.

Selain itu, Jürgen Habermas juga menekankan bahwa demokrasi deliberatif hanya bermakna jika komunikasi publik benar-benar memengaruhi pembentukan keputusan, tanpa hubungan antara percakapan dan kebijakan, dialog kehilangan fungsi demokratisnya.

Dinda Rian mengklaim bahwa dialog seringkali menjadi “panggung sandiwara” dengan keputusan yang sudah jadi adalah generalisasi yang tidak didukung bukti konkret. Apakah dinda pernah memverifikasi, apakah upaya dialog sebelumnya telah dilakukan namun gagal karena tuntutan yang tidak realistis?

Menuduh pemerintah tanpa konteks adalah strategi retoris yang mudah, namun tidak menyelesaikan masalah. Pertanyaan yang lebih relevan adalah: Solusi konkret apa yang ditawarkan selain menuntut status quo di area yang melanggar aturan?

Penting untuk ditegaskan secara eksplisit: Pemerintah tidak dapat menunda tindakan secara tak terbatas. Jika dialog solutif yang berbasis pada kesepakatan bersama, kepatuhan terhadap kerangka hukum, dan pertimbangan kepentingan publik—tidak dapat tercapai karena ketidakmauan salah satu pihak untuk berkompromi, maka pemerintah akan mengambil sikap tegas sesuai dengan kewenangan yuridis dan regulasi yang berlaku. Penertiban sesuai aturan adalah opsi terakhir yang akan dijalankan jika jalur dialog sudah tidak terbuka lagi.

Nalar Mitigasi Bukan Elitis – Melainkan Imperatif Berbasis Data dan Keselamatan

Argumen dinda Rian yang menyebut “nalar mitigasi” sebagai pandangan elitis dan menganggap kemiskinan sebagai bencana yang lebih nyata adalah pernyataan yang berbahaya dan tidak bertanggung jawab secara ilmiah. Lebih dari itu, argumen ini mengabaikan landasan yuridis yang kuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) yang telah ditetapkan secara hukum.
Kawasan Ndao, berdasarkan dokumen tata ruang yang berlaku, telah ditetapkan sebagai zona dengan fungsi dan batasan pemanfaatan ruang tertentu—termasuk pembatasan aktivitas ekonomi yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan pertimbangan kerentanan wilayah.

Membiarkan aktivitas ekonomi berlanjut tanpa penataan yang memadai bukan hanya melanggar ketentuan tata ruang yang sah, tetapi juga secara langsung membahayakan nyawa warga karena bertentangan dengan perencanaan yang dirancang untuk menjamin keselamatan dan ketertiban spasial.

Hal ini didukung oleh pendapat Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy, yang menekankan bahwa perencanaan tata ruang yang baik tidak lagi sekadar menjadi slogan, tetapi harus diterapkan secara konkret untuk memitigasi risiko bencana dan melindungi masyarakat, termasuk melalui identifikasi kawasan zona rawan bencana dan pengurangan kerentanan infrastruktur.

Selain itu, Mirzam Abdurrachman, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IAGI, juga mendorong pemerintah menggunakan metode geosains sebagai dasar kebijakan mitigasi bencana, karena aspek geologi dan kebumian belum mendapat porsi yang memadai dalam kebijakan tata ruang dan pembangunan infrastruktur.

Saran dinda untuk menggunakan teknologi mitigasi guna menata lapak alih-alih meratakannya terdengar idealis, namun dinda mengabaikan aspek teknis dan finansial yang krusial. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur tahan bencana di area yang sempit dan padat?

Apakah anggaran daerah memadai? Dan apakah integrasi lapak tersebut dengan rencana tata ruang wilayah secara teknis memungkinkan tanpa menimbulkan masalah baru? Ide tanpa analisis kelayakan adalah retorika kosong yang tidak dapat diimplementasikan.
Hierarki Hukum dan Kemanusiaan – Menghindari Kesalahpahaman Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto
Dalam opini sanggahan dinda menegaskan bahwa aturan harus tunduk pada kemanusiaan, namun kita gagal memahami bahwa kemanusiaan juga mencakup tanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan ketertiban bagi seluruh masyarakat, bukan hanya sekelompok orang.

Baca Juga :  Mitos "Kebaikan Bersama" di Atas Karang Ndao: Sebuah Sanggahan Etiologis

Jika aturan tata ruang dibuat untuk melindungi masyarakat dari berbagai kemungkinan yang terjadi dan menjaga ketertiban umum, maka mengabaikannya demi interpretasi kemanusiaan yang sepihak justru merugikan kepentingan publik yang lebih luas.

Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) tidak hanya mencakup kesejahteraan ekonomi, tetapi juga keselamatan fisik dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. Prinsip ini, yang pertama kali diperkenalkan oleh filsuf Romawi kuno Marcus Tullius Cicero dalam bukunya “De Legibus”, telah menjadi jangkar dalam pengambilan keputusan dalam teori pemerintahan selama berabad-abad.

Menurut Benjamin Straumann dalam bukunya “Crisis and Constitutionalism: Roman Political Thought from the Fall of the Republic to the Age of Revolution”, prinsip ini sering disalahartikan sebagai menempatkan tujuan keselamatan rakyat tanpa mengandalkan hukum dan konstitusi, padahal sebenarnya ia adalah prinsip tertinggi yang mengatur perilaku penguasa sesuai dengan hukum.
Relokasi Sebagai Solusi Terencana – Menolak Label “Jalan Pintas Malas” dengan Bukti Empiris

Klaim bahwa relokasi adalah “jalan pintas malas” dan membunuh ekosistem organik ekonomi adalah generalisasi yang tidak didukung oleh data empiris. Di banyak wilayah, relokasi yang direncanakan dengan matang melalui pemilihan lokasi yang strategis, penyediaan fasilitas memadai, dan dukungan transisi ekonomi justru meningkatkan kesejahteraan pedagang dan memperbaiki kualitas lingkungan. Masalahnya bukan pada konsep relokasi itu sendiri, melainkan pada implementasinya.

Kritik terhadap potensi “pasar mati” di lokasi baru adalah alasan untuk memperbaiki perencanaan, bukan untuk menolak solusi secara total.
Namun, perlu juga diperhatikan pendapat Prof. Dr. Sudaryono, pakar tata ruang dan perencanaan wilayah dan kota Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menyatakan bahwa relokasi bukanlah jawaban yang mudah karena dapat menimbulkan biaya yang besar dan memutus sejarah serta mata pencaharian warga.

Oleh karena itu, jika relokasi harus dilakukan, negara wajib menjamin kepemilikan lahan baru, akses penghidupan, serta layanan dasar yang setara atau lebih baik, sebagaimana yang ditegaskan dalam pandangan tentang tata ruang pasca bencana yang menyatakan bahwa relokasi harus memulihkan martabat, bukan memindahkan beban.

Bahwa Contoh yang diambil tentang Bali dan Labuan Bajo juga mengandung kelemahan logika komparatif. Setiap daerah memiliki karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi yang unik. Apa yang berhasil di tempat lain belum tentu dapat diterapkan secara langsung di Ende tanpa penyesuaian kontekstual. Meniru praktik daerah lain tanpa analisis kelayakan lokal adalah pendekatan yang tidak ilmiah dan tidak bijak.

Pembiaran Negara Bukan Persetujuan Diam-diam – Memperjelas Landasan Hukum Administrasi

Dalam kerangka hukum administrasi negara, pembiaran selama 15 tahun tidak secara otomatis berubah menjadi persetujuan diam-diam (tacit approval). Pemerintah mungkin memiliki alasan strategis atau sosial untuk menunda penertiban, namun hal itu tidak menghapus berlakunya aturan yang ada.
Hal ini sejalan dengan pendapat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa hukum administrasi negara memiliki dimensi hukum yang berbeda dengan hukum perdata maupun pidana, dan segala tindakan badan atau pejabat pemerintahan tidak dapat dilakukan kecuali dilekatkan kewenangan baik yang bersumber dari atribusi, delegasi maupun mandat.

Selain itu, konsep tanggung jawab negara dalam hukum administrasi juga menegaskan bahwa negara tidak berada di atas hukum, tetapi bertanggung jawab apabila tindakan pejabat atau kebijakan pemerintah menimbulkan kerugian bagi warga negara, namun hal itu tidak berarti bahwa pelanggaran aturan dapat dibiarkan tanpa batas waktu.

Argumen dinda bahwa kepatuhan hanya mungkin ada jika ada sistem yang memungkinkan rakyat untuk hidup adalah benar, namun itu tidak menjadikan pelanggaran aturan sebagai hal yang sah secara permanen. Jika pemerintah gagal menyediakan zonasi alternatif selama 15 tahun, itu adalah kesalahan yang harus diperbaiki, tetapi bukan alasan untuk membiarkan pelanggaran berlanjut tanpa batas waktu. Kepatuhan hukum adalah kewajiban warga negara, terlepas dari kondisi ekonomi.

Membela Hak Bukan Berarti Mendukung Anarki – Memisahkan Kontrol Sosial dari Pelanggaran Hukum

Terkait menyamakan pembelaan hak pedagang dengan kontrol sosial, namun saya boleh katakan kita gagal membedakan antara perjuangan hak yang sah dan tindakan yang melanggar hukum serta mengganggu ketertiban umum. Tindakan yang melanggar aturan dan menimbulkan dampak negatif bagi orang lain seperti gangguan pada pejalan kaki, kemacetan, atau masalah kebersihan bukanlah kontrol sosial, melainkan anarki.

Hal ini didukung oleh pendapat Niklas Luhmann, yang menyatakan bahwa hukum adalah sistem yang berdiri sendiri dalam masyarakat namun saling berinteraksi dengan sistem sosial lainnya, dan membantu menjaga keteraturan sosial dengan memisahkan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang.

Baca Juga :  Melampaui Dikotomi Aturan dan Kemanusiaan - Dialog Kebijakan yang Berbasis Nalar dan Nurani

Black juga membahas bahwa hukum berfungsi sebagai kontrol sosial formal, sementara kontrol informal dijalankan melalui sanksi sosial, dan keseimbangan antara keduanya diperlukan untuk menjaga keteraturan masyarakat.
Selain itu, penggunaan istilah “banyak orang” oleh dinda melahirkan pertanyaan yang bersifat skeptif. Alur logikanya menekankan pada sisi tertentu keberadaan pedagang memberikan manfaat ekonomi (sekelompok), tetapi tidak dapat diabaikan dampak negatifnya terhadap kepentingan publik yang lebih luas (masyarakat pejalan kaki, kemacetan lalu lintas, masalah kebersihan). Kita tidak dapat hanya berfokus pada satu aspek manfaat tanpa mempertimbangkan keseluruhan dampak sosial.

Mitigasi Sebagai Mandat Perlindungan – Menjawab Kritikan Terhadap Standar Ganda dan Data

Bahwa narasi mitigasi adalah eufemisme pengusiran kelas bawah adalah tuduhan yang tidak didukung bukti. Jika memang ada bangunan besar atau hotel yang juga melanggar aturan sempadan, kita berharap pemerintah seharusnya menertibkan mereka juga, tetapi itu bukan alasan untuk membiarkan pelanggaran di Ndao terus berlanjut.
Selain itu, tantangan dinda terhadap data zonasi risiko bencana harus diimbangi dengan kesiapan kita sendiri untuk menyajikan data yang membuktikan sebaliknya.

Menuntut data dari pemerintah tanpa menyajikan bukti sendiri adalah pendekatan yang tidak adil dan tidak ilmiah. Lebih dari itu, argumen ini juga mengabaikan dasar regulasi yang jelas mengenai jarak bibir pantai yang layak untuk bangunan usaha. Berdasarkan Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, sempadan pantai ditetapkan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat dan termasuk dalam kawasan lindung. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem pesisir, mencegah abrasi, menjaga akses publik ke pantai, serta mengurangi risiko bencana bagi warga dan bangunan yang ada di sekitarnya.

Hal ini sejalan dengan pendapat Ketua Umum HAPPI, Dr. Muh. Rasman Manafi, yang menyatakan bahwa sempadan pantai bukan sekadar batas administratif, melainkan zona penyangga ekologis yang kerusakannya akan berdampak berantai, mulai dari abrasi, banjir rob, hingga masuknya sampah laut ke permukiman. Oleh karena itu, pengelolaan sempadan pantai yang kuat dan berkeadilan sangat diperlukan untuk menghindari konflik dan degradasi ekosistem.

Mitigasi adalah mandat negara untuk melindungi nyawa dan harta benda warga, dan itu harus didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan data yang valid, serta kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berlaku.

Kesimpulan – Mengganti Retorika dengan Solusi Berbasis Bukti

Penting juga untuk dicatat bahwa empati dan analisis sosiologis tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Seperti yang diungkapkan oleh Samah Karaki, peneliti di bidang psikologi sosial dan politik, empati yang tidak didasari oleh pemahaman sosiologis yang akurat dapat menjadi selektif dan tidak efektif, sementara analisis sosiologis yang tanpa empati berisiko menjadi dingin dan tidak mempedulikan aspek kemanusiaan.

Oleh karena itu, kebijakan yang ideal haruslah merupakan hasil dari perpaduan antara pemahaman yang mendalam tentang realitas sosial dan kepekaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam kasus Ndao, pemerintah selama ini berupaya untuk memahami konteks sosial dan kebutuhan masyarakat setempat dengan memberikan ruang dan waktu yang cukup lama, sebenarnya melalui dialog yang terbuka dan inklusif, sambil tetap memegang teguh pada prinsip-prinsip hukum dan keselamatan.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan untuk memahami tantangan dan keterbatasan yang dihadapi oleh pemerintah, serta bersedia untuk berpartisipasi dalam mencari solusi yang saling menguntungkan. Hanya dengan cara ini, kita dapat menciptakan kebijakan yang tidak hanya efektif dan berkelanjutan, tetapi juga adil dan beradab—kebijakan yang benar-benar melayani kepentingan seluruh masyarakat.

Seyogyanya pendapat dan logika yang didominasi akan pemikiran sepihak dan retorika, melahirkan miskin akan solusi yang praktis, realistis, dan berbasis bukti. Membela kepentingan rakyat kecil adalah hal yang mulia, tetapi tidak dengan cara mengabaikan hukum, keselamatan, dan kepentingan umum.
Kita membutuhkan kebijakan yang berbasis pada nalar yang didukung data dan ilmu pengetahuan, serta nurani yang mencakup keadilan bagi seluruh masyarakat. Dialog tetap menjadi jalur utama yang harus ditempuh, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata. Relokasi, jika direncanakan dan dijalankan dengan benar, adalah langkah yang valid untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang dan melindungi keselamatan masyarakat.

Menarik asyik panggung retorika tetapi jauh menarik menyelam pada kedalaman konstruksi berpikir praktis. Masalah di Ndao tidak akan selesai dengan kata-kata puitis, namun harus di bangun pada fondasi ayo membangun, dengan perencanaan yang matang dan kerjasama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat.

Selamat merayakan Tri Hari suci dan Salam ku Tiga Benang Merah.

Berita Terkait

Logika Dinding Tembok dan Dialog Formalistik : Mengapa Nalar dan Nurani Bukan Sekedar Kosmetik Kebijakan
Melampaui Dikotomi Aturan dan Kemanusiaan – Dialog Kebijakan yang Berbasis Nalar dan Nurani
Melawan Tirani Teks: “Regulasi Bukan Kitab Suci, Mitigasi Bukan Berhala”
Antara Regulasi, Tata Ruang, dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan
Mitos “Kebaikan Bersama” di Atas Karang Ndao: Sebuah Sanggahan Etiologis
Membangun Kembali Ende sebagai Kota Pelajar dan Kebudayaan 
Opini: Nasionalisme Kehilangan Makna dan Ruh?
Opini; Mampukah Pemimpin Ende Baru Mendayu Sampan Menuju Jakarta?
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:53 WIB

Analisis Kritis Kelemahan Logika Antara Retorika Sensasional dan Rasionalitas Kebijakan dalam Kasus Penertiban Ndao

Rabu, 1 April 2026 - 10:22 WIB

Logika Dinding Tembok dan Dialog Formalistik : Mengapa Nalar dan Nurani Bukan Sekedar Kosmetik Kebijakan

Senin, 30 Maret 2026 - 20:32 WIB

Melawan Tirani Teks: “Regulasi Bukan Kitab Suci, Mitigasi Bukan Berhala”

Senin, 30 Maret 2026 - 16:29 WIB

Antara Regulasi, Tata Ruang, dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan

Senin, 30 Maret 2026 - 11:51 WIB

Mitos “Kebaikan Bersama” di Atas Karang Ndao: Sebuah Sanggahan Etiologis

Berita Terbaru