Advokat Roberth Salu, SH.MH dan Partners, Bebaskan Baharudin Tony Dari Jeratan Hukum Kasus Bawang Merah Malaka

- Penulis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Advokat muda asal TTU Roberth Salu, SH.MH semakin menunjukan eksistensinya dalam memberikan pembelaan terhadap setiap klien yang didampinginya.

Setelah memenangkan beberapa kasus pembelaannya, lagi-lagi Roberth Salu & partners menunjukan kwalitas mereka dengan membebaskan Baharudin Tony dari jeratan hukum kasus Bawang merah Malaka tahun 2018.

Dalam pres reales yang dikirimkan ke SP pada jumat (18/6/2021) Roberth menyampaikan apresiasi yang tinggi atas putusan hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Kupang, karena telah memberikan suatu kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya Baharudin Tony.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tentu berterima kasih, karena hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan saya” ucap Roberth.

Baca Juga :  Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik

“Saya juga berharap agar pihak termohon, dalam hal ini Polda NTT segera mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap klien saya dalam kasus bawang merah Malaka tahun 2018 lalu sebagai perintah putusan hakim praperadilan” kata Roberth.

“Tentu saya selaku kuasa hukum mendukung penuh pihak penegak hukum dalam membrantas tindak pidana korupsi, namun penegakkan hukum itu harus sesuai prosedur yang benar agar Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang tidak dirampas oleh negara melalui tindakan-tindakan yang cacat prosedural, bahwa tindakan-tindakan melanggara HAM dan bertentangan dengan azas-azas umum dalam KUHAP dan asas kepastian hukum (legal certainty) atau (lex certa) akan melemahkan tersangka/terperiksa dalam mempersiapkan pembelaan diri, karena hukum acara pidana kita yang merupakan landasan bertindak penegak hukum sangat menjunjung tinggi perlindungam terhadap Hak Asasi Manusia seorang tersangka” jelas Roberth.

Baca Juga :  Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu

Roberth menuturkan bahwa, Baharudin Tony merupakan satu dari sembilan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah Malaka tahun 2018 dan perkara praperadilan Baharudin Tony terdaftar di pengadilan negeri Kupang Kelas IA dengan nomor 8/Pid.Pra/2021/PN Kpg, dan putusan praperadilan dimenangkan oleh Baharudin Tony sehingga statusnya sebagai tersangka dengan sendirinya dinyatakan hilang.

Penulis : Yuven Abi
Editor ; Chen Rasi

Berita Terkait

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik
Kader Partai Diduga Dipukul Ketua DPRD: Begini Respons DPC Hanura Ende
Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan
Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu
Breaking News, Kejari Ende Geledah Dokumen di Kantor Dinas P dan K
Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:05 WIB

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Kamis, 3 September 2026 - 19:21 WIB

Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik

Kamis, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Kader Partai Diduga Dipukul Ketua DPRD: Begini Respons DPC Hanura Ende

Kamis, 3 September 2026 - 09:27 WIB

Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu

Berita Terbaru