Kupang,Savanaparadise.com-Ketua Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur (LPA NTT )Veronika Ata,S.H.M.hum mengutuk keras tindakan kejahatan seksual oleh oknum guru wali kelas VI SD Negeri Lobolauw BEKD kepada 24 anak Siswi merupakan tindakan kejahatan seksual .Hal ini disampaikan Ketua LPA NTT Veronika Ata,S.H.M.Hum ketika dikonfirmasi Media ini pada Senin,26 Mei 2025 di Kupang.
Kasus Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang kerap terjadi di Provinsi NTT menjadi perhatian serius seorang Veronika Ata pasalnya sudah hampir dua puluh tahun menangani dan mendampingi Korban kasus kekerasan seksual dan KDRT terhadap perempuan dan anak.
Perempuan yang mempunyai latar belakang Advokat dan konsultan gender yang akrab disapa Tori Ata ini mengatakan sangat ironis dan tidak dapat diterima dengan akal sehat. Di saat semua pihak menyatakan keprihatinan terhadap status NTT yang darurat kekerasan seksual, malah kekerasan seksual semakin marak apalagi dilakukan oleh seorang oknum guru bahkan wali kelas. Semestinya dia sebagai pengganti orang tua di sekolah, pembimbing dan harus memberi teladan yang baik. Bukan sebagai predator seksual anak. Peristiwa ini sangat mengganggu tumbuh kembang anak terutama secara mental.ucapnya dengan nada marah dan memprihatinkan kelakuan oknum guru berinisial BKD tersebut.
Tori Ata yang merupakan jebolan Aktivis Perempuan ini mempertanyakan
Apa tujuan si guru ini mempertontonkan vidio porno? Lalu dia melakukan pencabulan kepada anak-anak tsb. Orang dewasa saja tidak boleh, apalagi kepada anak.kata Tori Ata
Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur (LPA NTT ) telah melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak Kasat Reskrim Sabu Raijua, terkait proses hukum terhadap terduga pelaku. Kami mendukung pihak kepolisisan Sabu Raijua untuk segera tangkap dan tahan pelaku yang bejat ini. Dia tidak layak disebut sebagai Guru kata Tori Ata dengan nada tegas”
Wanita kelahiran Malaka, 9 Agustus 1967 ini merupakan pribadi yang sangat getol memperjuangkan kesetaraan gender ini menambahkan Kami juga telah berkoordinasi dengan beberapa anggota DPRD setempat (Fraksi Golkar dan Gerindra) Sabu Raijua mengontak kami. Diinformasikan bahwa mereka ke Sekolah untuk beri dukungan kepada korban dan meminta agar pihak sekolah berikan sanksi kepada pelaku. Dan juga meminta para Guru agar memberi dukungan kepada anak-anak. Mereka akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar bertindak tegas kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di sekolah lain.
Sebagai Ketua LPA NTT sangat memprihatinkan bahwa saat ini
Kondisi anak-anak: takut dan malu namun ia memastikan saat ini sedang dibantu oleh DP3A Kabupaten Sabu Raijua dan juga dibantu oleh pihak Gereja untuk memberikan konseling.
Sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur Tori Ata mempunyai beberapa Harapan Sebagai berikut :
1. Kepada pihak sekolah: Segera menonaktifkan oknum guru ini dan harus diberhentikan tidak dengan hormat. Kami dapat informasi bahwa terduga pelaku akan pensiun bulan Juni ini. Manusia seperti ini tidak layak diberhentikan dengan hormat.
2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sabu Raijua: Perlu mendukung anak-anak untuk mendapatkan layanan konseling dan pendampingan agar mereka tidak takut dan malu. Mereka hendak lanjut ke SMP karena itu perlu didukung agar menjadi kuat dan punya harapan melanjutkan sekolah.
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Lebih gencar sosialisasikan Permendikbud no. 46/ 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Agar mencegah terjadinya kekerasan di sekolah terutama kekerasan seksual. Serta bagaimana penanganannya.
4. Masyarakat dan anak-anak lainnya agar tidak membuli anak-anak yang menjadi korban dan saksi. Semua pihak harus beri dukungan kepada korban. Harus lebih hati-hati terhadap orang-orang di sekitar yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan seksual.
LPA NTT memastikan akan terus memantau dan berkoordinasi agar anak-anak yang menjadi korban dapat dilindungi dan dipenuhi hak-haknya.
Pada sisi yang lain kami tetap melakukan advokasi agar Pelaku segera ditangkap, ditahan dan diberikan ancaman hukuman seberat-beratnya. Wajib menggunakan pasal berlapis sesuai UU yang berlaku yakni : UU no. 35/2014 dan UU no. 17 tahun 2016 ttg Perlindungan Anak, UU. No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Permendikbud no. 46/ 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Semoga semua pihak melindungi anak-anak dan hentikan kekerasan.seruan Ketua LPA NTT ini***