Disdukcapil Ende Terapkan Sistem Pelayanan Jemput Bola di Kota Batam

- Penulis

Minggu, 27 November 2022 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurusan Adminduk masyarakat perantau asal Ende di kota Batam (Foto: Istimewa)

Pengurusan Adminduk masyarakat perantau asal Ende di kota Batam (Foto: Istimewa)

Ende, Savanaparadise.com,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ende terapkan sistem pelayanan jemput bola di Kota Batam.

Pelayanan jemput bola ini dilakukan dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat perantau asal kabupaten Ende yang berdomisili di kota Batam, di mana mereka mengalami kesulitan memperoleh dokumen administrasi kependudukan karena terkendala biaya,  jarak, dan waktu.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU sekaligus penyerahan dokumen Adminduk oleh Wali Kota Batam kepada warga Ende yang disaksikan oleh ribuan masyarakat NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Nota Kesepahaman/MoU itu tentang Pendataan dan Percepatan Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Non Permanen Masyarakat Perantau Kabupaten Ende yang berdomisili di Batam.

Penandatangan MoU dilakukan hari Sabtu, 26 November 2022, pada acara pelantikan pengurus PK NTT Kota Batam yang dilaksanakan di Alun-alun Engku Putri Batam Center yang langsung dihadiri dan disaksikan oleh Bapak Bupati Ende dan Bapak Walikota Batam.

Ketua Perkumpulan Keluarga Besar Ende Lio Wuamesu Batam, Dominggus Woge mengatakan secara kasak mata, banyak perantau dari Ende yang tinggal di Batam mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik terkait dokumen Adminduk.

Baca Juga :  PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi

Kondisi ini, kata dia, mengakibatkan tidak sedikitnya masyarakat kabupaten Ende yang tinggal di Batam tidak memiliki dokumen Adminduk sehingga mereka sangat kesulitan dalam memperoleh pekerjaan.

Atas dasar itu,  sambungnya, kami menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah kabupaten Ende dalam hal ini dinas terkait yakni Disdukcapil.

“Dan puji Tuhan Bapak Bupati Ende peduli dan menjawab kerinduan dan permohonan kami”, tutur Dominggus.

Sementara, pelayanan jemput bola dilangsungkan selama 5 hari terhitung mulai tgl 21 s/d 25 November 2022 lokasi pelayanan bertempat di kawasan Tunas Regency Kecamatan Sagulung.

Partisipasi dan antusias masyarakat kab.ende di Batam untuk mengurus dokumen adminduk sangat tinggi.

Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Tim GARUGIWA Disdukcapil Kab. Ende yakni melaksanakan Inovasi Triple P atau 3P (Pendataan, Pemutahiran dan Penuntasan) atas kepemilikan dokumen Adminduk.

Baca Juga :  Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende

Pendataan dilakukan bagi warga masyarakat kab. Ende yang berdomisili di Batam tetapi data kependudukannya masih tercatat dalam database SIAK Kab. Ende.

Selesai Pendataan dilakukan Pemutahiran dan Penuntasan. Kegiatan ini menjawab amanat regulasi yang tertuang dalam Permendagri No.74 Tahun 2022 Tentang Pendataan Penduduk Non Permanen.

Masyarakat Kab. Ende yang terlayani sebanyak 523 orang. Sedangkan dokumen Adminduk yang berhasil diterbitkan sebanyak 1.569 karena rata-rata 1 orang memperoleh 3 dokumen yakni Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik.

Selain 3 dokumen yang diperoleh ada juga yang memperoleh dokumen KIA dan Akta-akta.

Dikesempatan yang sama, apresiasi dan ucapan terima kasih tiada henti-hentinya disampaikan masyarakat kab. Ende yang tinggal di Batam kepada Pemerintah Kab. Ende karena telah menjawab persoalan yang sedang hadapi mereka.

Mereka berharap mudah-mudahan dengan adanya pelayanan yang membahagiakan oleh Tim GARUGIWA Disdukcapil Kab. Ende ini dapat memenuhi status hukum terhadap identitas diri dan dapat mesejahtrakan warga masyarakat kab. Ende di tanah rantau.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 15:28 WIB

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Berita Terbaru