Pandangan Fraksi Hanura DPRD Ende Terhadap Raperda Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh

- Penulis

Minggu, 15 Agustus 2021 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar Rapat Paripurna II, Masa Sidang III, Tahun Sidang 2020/2021, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna, Jumat (13/8/21).

Rapat Paripurna II ini di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede, dengan agenda pandangan umum masing-masing fraksi terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 dan Penjelasan Lima (5) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende.

Dalam rapat paripurna II kali ini dihadiri oleh Bapak Bupati Ende, Djafar Achmad, Sekretaris Daerah (Sekda), Agustinus G. Ngasu, Direktur PDAM Ende, Yustinus Sani, dan segenap pimpinan OPD Kabupaten Ende.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedang mengenai pandangan umum Fraksi Hanura di sampaikan langaung oleh Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten, Hironimus Irwan Kila Pelo.

Begini isi dari pandangan umum Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Ende terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh

Pembentukan Raperda tersebut menurut hemat Fraksi Hanura, adalah sebagai instrumen maupun pedoman bagi Pemerintah khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Ende dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT Laporkan Kinerja 2025 ke Publik, Dorong Transparansi dan Kontrol Rakyat

Fraksi memandang, bahwa sebagaian besar wilayah Kota Ende dapat diaktegorikan masih jauh dari kumuh sebagaimana yang kita pahami dan kita lihat kawasan pemukiman kumuh yang ada di kota-kota besar di Indonesia.

Dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat yang terus meningkat, tidak menutup kemungkinan bahwa di kemudian hari Kota Ende akan menghadapi permasalahan terkait pemukiman kumuh tersebut.

Oleh karena itu, Fraksi Hanura memandang, bahwa inisiatif pembentukan Perda dimaksud merupakan sebuah langkah antisipatif Pemerintah dalam menyiapkan instrumen hukum sebagai pedoman bagi Pemerintah dalam mengambil berbagai langkah kebijakan, khususnya dalam bidang penataan pemukiman masyarakat perkotaan.

Lebih lanjut, terdapat beberapa hal yang di soroti Fraksi Hanura dan perlu mendapat penjelasan dari Pemerintah, antara lain:

1. Dalam penjelasan Bupati terhadap Ranperda ini diketahui terdapat 5 (Lima) wilayah di Kota Ende yang di kategorikan sebagai titik kekumuhan yaitu, Kelurahan Tetandara, Mbongawani, Paupanda, Rukun Lima, dan Tanjung.

Baca Juga :  Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata

Mohon penjelasan Pemerintah indikator apa saja yang menjadi standar atau ukuran sebuah kawasan dapat di tetapkan sebagai kawasan kumuh. Lebih lanjut, selain dari lima kawasan tersebut di atas, apakah wilayah kelurahan lainnya dalam Kota Ende tidak termasuk atau belum memenuhi kategori titik kekumuhan.

2. Mohon penjelasan Pemerintah, berkaitan dengan korelasi Raperda ini dalam tataran pelaksanaannya dengan Perda-perda terkait lainnya, baik perizinan, Tata Ruang, maupun Perda yang mengatur tentang Lingkungan Hidup.

3. Dalam Naska Akademik Raperda ini, salah satu regulasi acuan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mohon penjelasan Pemerintah berkaitan dengan pasal mana saja dalam Undang-undang Nomor 23  Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut di atas dalam kaitannya dengan Pembentukan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata
Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT Laporkan Kinerja 2025 ke Publik, Dorong Transparansi dan Kontrol Rakyat
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Masyarakat Tolak Rencana TPST Baru, Zulkinanar: Ende Selatan Bukan Tempat Sampah
Kerja Kolaboratif,Universitas Flores Lakukan Aksi Solidaritas  Bantu Korban Banjir Mauponggo 
Ditengah Situasi Nasional Memanas , Rektor & BEM Unflor Ajak Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Jaga Persatuan & Keutuhan Bangsa
Seribu Lilin di Ende Momen Gugah Nurani Anak Bangsa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:58 WIB

Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:47 WIB

Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT Laporkan Kinerja 2025 ke Publik, Dorong Transparansi dan Kontrol Rakyat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:53 WIB

Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST

Kamis, 25 September 2025 - 19:52 WIB

Masyarakat Tolak Rencana TPST Baru, Zulkinanar: Ende Selatan Bukan Tempat Sampah

Senin, 22 September 2025 - 12:05 WIB

Kerja Kolaboratif,Universitas Flores Lakukan Aksi Solidaritas  Bantu Korban Banjir Mauponggo 

Berita Terbaru