Pandangan Fraksi Hanura DPRD Ende Terhadap Raperda Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh

- Penulis

Minggu, 15 Agustus 2021 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar Rapat Paripurna II, Masa Sidang III, Tahun Sidang 2020/2021, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna, Jumat (13/8/21).

Rapat Paripurna II ini di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede, dengan agenda pandangan umum masing-masing fraksi terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 dan Penjelasan Lima (5) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende.

Dalam rapat paripurna II kali ini dihadiri oleh Bapak Bupati Ende, Djafar Achmad, Sekretaris Daerah (Sekda), Agustinus G. Ngasu, Direktur PDAM Ende, Yustinus Sani, dan segenap pimpinan OPD Kabupaten Ende.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedang mengenai pandangan umum Fraksi Hanura di sampaikan langaung oleh Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten, Hironimus Irwan Kila Pelo.

Begini isi dari pandangan umum Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Ende terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh

Pembentukan Raperda tersebut menurut hemat Fraksi Hanura, adalah sebagai instrumen maupun pedoman bagi Pemerintah khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Ende dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak

Fraksi memandang, bahwa sebagaian besar wilayah Kota Ende dapat diaktegorikan masih jauh dari kumuh sebagaimana yang kita pahami dan kita lihat kawasan pemukiman kumuh yang ada di kota-kota besar di Indonesia.

Dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat yang terus meningkat, tidak menutup kemungkinan bahwa di kemudian hari Kota Ende akan menghadapi permasalahan terkait pemukiman kumuh tersebut.

Oleh karena itu, Fraksi Hanura memandang, bahwa inisiatif pembentukan Perda dimaksud merupakan sebuah langkah antisipatif Pemerintah dalam menyiapkan instrumen hukum sebagai pedoman bagi Pemerintah dalam mengambil berbagai langkah kebijakan, khususnya dalam bidang penataan pemukiman masyarakat perkotaan.

Lebih lanjut, terdapat beberapa hal yang di soroti Fraksi Hanura dan perlu mendapat penjelasan dari Pemerintah, antara lain:

1. Dalam penjelasan Bupati terhadap Ranperda ini diketahui terdapat 5 (Lima) wilayah di Kota Ende yang di kategorikan sebagai titik kekumuhan yaitu, Kelurahan Tetandara, Mbongawani, Paupanda, Rukun Lima, dan Tanjung.

Baca Juga :  Bawa Misi Kemanusian, DPC PDIP Ende Serahkan Bantuan Korban Bencana Gempa Flores

Mohon penjelasan Pemerintah indikator apa saja yang menjadi standar atau ukuran sebuah kawasan dapat di tetapkan sebagai kawasan kumuh. Lebih lanjut, selain dari lima kawasan tersebut di atas, apakah wilayah kelurahan lainnya dalam Kota Ende tidak termasuk atau belum memenuhi kategori titik kekumuhan.

2. Mohon penjelasan Pemerintah, berkaitan dengan korelasi Raperda ini dalam tataran pelaksanaannya dengan Perda-perda terkait lainnya, baik perizinan, Tata Ruang, maupun Perda yang mengatur tentang Lingkungan Hidup.

3. Dalam Naska Akademik Raperda ini, salah satu regulasi acuan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mohon penjelasan Pemerintah berkaitan dengan pasal mana saja dalam Undang-undang Nomor 23  Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut di atas dalam kaitannya dengan Pembentukan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Terjun Langsung Ke Tenda Pengungsi; Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Terdampak Gempa Flores di Ende
Puskesmas Rusak Berat Pasca Gempa Flores; Pemcam dan Unsur TNI/Polri di Ende Dirikan Tenda Darurat
9 Hari Pasca Gempa; Pemerhati Masyarakat Minta Pemkab Ende Jangan Abaikan Pengungsi Mandiri
Terobos Medan Ekstrem; Polres Ende Sukses Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan bagi Warga Terdampak di Ngalupolo
Update Data Terbaru Warga Terdampak Bencana Gempa Flores di Ende, Totalnya sebanyak 6945,; Naik 3573
Peduli Gempa Di Flores, DPC Demokrat Ende Salurkan 500 paket Sembako Bagi Warga Terdampak
BNPB Minta Pemkab Ende Perhatikan Korban Gempa Flores di Tenda Pengungsian
PDI Perjuangan Salurkan Air Bersih Bagi Korban Bencana Gempa Flores di Ende 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Terjun Langsung Ke Tenda Pengungsi; Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Terdampak Gempa Flores di Ende

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Puskesmas Rusak Berat Pasca Gempa Flores; Pemcam dan Unsur TNI/Polri di Ende Dirikan Tenda Darurat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:10 WIB

9 Hari Pasca Gempa; Pemerhati Masyarakat Minta Pemkab Ende Jangan Abaikan Pengungsi Mandiri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Terobos Medan Ekstrem; Polres Ende Sukses Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan bagi Warga Terdampak di Ngalupolo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Peduli Gempa Di Flores, DPC Demokrat Ende Salurkan 500 paket Sembako Bagi Warga Terdampak

Berita Terbaru