Pandangan Fraksi Hanura DPRD Ende Terhadap Raperda Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh

- Penulis

Minggu, 15 Agustus 2021 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar Rapat Paripurna II, Masa Sidang III, Tahun Sidang 2020/2021, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna, Jumat (13/8/21).

Rapat Paripurna II ini di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede, dengan agenda pandangan umum masing-masing fraksi terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 dan Penjelasan Lima (5) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende.

Dalam rapat paripurna II kali ini dihadiri oleh Bapak Bupati Ende, Djafar Achmad, Sekretaris Daerah (Sekda), Agustinus G. Ngasu, Direktur PDAM Ende, Yustinus Sani, dan segenap pimpinan OPD Kabupaten Ende.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedang mengenai pandangan umum Fraksi Hanura di sampaikan langaung oleh Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten, Hironimus Irwan Kila Pelo.

Begini isi dari pandangan umum Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Ende terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh

Pembentukan Raperda tersebut menurut hemat Fraksi Hanura, adalah sebagai instrumen maupun pedoman bagi Pemerintah khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Ende dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Kesbangpolda Ende Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bagi Partai Politik

Fraksi memandang, bahwa sebagaian besar wilayah Kota Ende dapat diaktegorikan masih jauh dari kumuh sebagaimana yang kita pahami dan kita lihat kawasan pemukiman kumuh yang ada di kota-kota besar di Indonesia.

Dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat yang terus meningkat, tidak menutup kemungkinan bahwa di kemudian hari Kota Ende akan menghadapi permasalahan terkait pemukiman kumuh tersebut.

Oleh karena itu, Fraksi Hanura memandang, bahwa inisiatif pembentukan Perda dimaksud merupakan sebuah langkah antisipatif Pemerintah dalam menyiapkan instrumen hukum sebagai pedoman bagi Pemerintah dalam mengambil berbagai langkah kebijakan, khususnya dalam bidang penataan pemukiman masyarakat perkotaan.

Lebih lanjut, terdapat beberapa hal yang di soroti Fraksi Hanura dan perlu mendapat penjelasan dari Pemerintah, antara lain:

1. Dalam penjelasan Bupati terhadap Ranperda ini diketahui terdapat 5 (Lima) wilayah di Kota Ende yang di kategorikan sebagai titik kekumuhan yaitu, Kelurahan Tetandara, Mbongawani, Paupanda, Rukun Lima, dan Tanjung.

Baca Juga :  Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Mohon penjelasan Pemerintah indikator apa saja yang menjadi standar atau ukuran sebuah kawasan dapat di tetapkan sebagai kawasan kumuh. Lebih lanjut, selain dari lima kawasan tersebut di atas, apakah wilayah kelurahan lainnya dalam Kota Ende tidak termasuk atau belum memenuhi kategori titik kekumuhan.

2. Mohon penjelasan Pemerintah, berkaitan dengan korelasi Raperda ini dalam tataran pelaksanaannya dengan Perda-perda terkait lainnya, baik perizinan, Tata Ruang, maupun Perda yang mengatur tentang Lingkungan Hidup.

3. Dalam Naska Akademik Raperda ini, salah satu regulasi acuan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mohon penjelasan Pemerintah berkaitan dengan pasal mana saja dalam Undang-undang Nomor 23  Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut di atas dalam kaitannya dengan Pembentukan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 
Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal
Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI
DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah
Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka Berkunjung Ke Ende; Warga Ngaku Kecewa Tidak Melihat Langsung Wajah Wapres
Kenang 10 Tahun Kepergian Ronny So; Sang Pejuang Orang Kecil
13 Petugas Sensus Alami Muntah-Muntah Hingga Dilarikan ke RSUD Ende Saat Ikut Pelatihan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:56 WIB

Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Senin, 29 Juni 2026 - 18:42 WIB

Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:43 WIB

DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:57 WIB

Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:59 WIB

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka Berkunjung Ke Ende; Warga Ngaku Kecewa Tidak Melihat Langsung Wajah Wapres

Berita Terbaru