Pandangan Fraksi Hanura DPRD Ende Terhadap Raperda Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh

- Penulis

Minggu, 15 Agustus 2021 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar Rapat Paripurna II, Masa Sidang III, Tahun Sidang 2020/2021, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna, Jumat (13/8/21).

Rapat Paripurna II ini di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede, dengan agenda pandangan umum masing-masing fraksi terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 dan Penjelasan Lima (5) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende.

Dalam rapat paripurna II kali ini dihadiri oleh Bapak Bupati Ende, Djafar Achmad, Sekretaris Daerah (Sekda), Agustinus G. Ngasu, Direktur PDAM Ende, Yustinus Sani, dan segenap pimpinan OPD Kabupaten Ende.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedang mengenai pandangan umum Fraksi Hanura di sampaikan langaung oleh Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten, Hironimus Irwan Kila Pelo.

Begini isi dari pandangan umum Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Ende terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh

Pembentukan Raperda tersebut menurut hemat Fraksi Hanura, adalah sebagai instrumen maupun pedoman bagi Pemerintah khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Ende dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga

Fraksi memandang, bahwa sebagaian besar wilayah Kota Ende dapat diaktegorikan masih jauh dari kumuh sebagaimana yang kita pahami dan kita lihat kawasan pemukiman kumuh yang ada di kota-kota besar di Indonesia.

Dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat yang terus meningkat, tidak menutup kemungkinan bahwa di kemudian hari Kota Ende akan menghadapi permasalahan terkait pemukiman kumuh tersebut.

Oleh karena itu, Fraksi Hanura memandang, bahwa inisiatif pembentukan Perda dimaksud merupakan sebuah langkah antisipatif Pemerintah dalam menyiapkan instrumen hukum sebagai pedoman bagi Pemerintah dalam mengambil berbagai langkah kebijakan, khususnya dalam bidang penataan pemukiman masyarakat perkotaan.

Lebih lanjut, terdapat beberapa hal yang di soroti Fraksi Hanura dan perlu mendapat penjelasan dari Pemerintah, antara lain:

1. Dalam penjelasan Bupati terhadap Ranperda ini diketahui terdapat 5 (Lima) wilayah di Kota Ende yang di kategorikan sebagai titik kekumuhan yaitu, Kelurahan Tetandara, Mbongawani, Paupanda, Rukun Lima, dan Tanjung.

Baca Juga :  GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Mohon penjelasan Pemerintah indikator apa saja yang menjadi standar atau ukuran sebuah kawasan dapat di tetapkan sebagai kawasan kumuh. Lebih lanjut, selain dari lima kawasan tersebut di atas, apakah wilayah kelurahan lainnya dalam Kota Ende tidak termasuk atau belum memenuhi kategori titik kekumuhan.

2. Mohon penjelasan Pemerintah, berkaitan dengan korelasi Raperda ini dalam tataran pelaksanaannya dengan Perda-perda terkait lainnya, baik perizinan, Tata Ruang, maupun Perda yang mengatur tentang Lingkungan Hidup.

3. Dalam Naska Akademik Raperda ini, salah satu regulasi acuan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mohon penjelasan Pemerintah berkaitan dengan pasal mana saja dalam Undang-undang Nomor 23  Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut di atas dalam kaitannya dengan Pembentukan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 15:28 WIB

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Berita Terbaru